Program PTSL di Desa Sugihwaras di Bandrol Rp.750 Ribu, Bila Terjadi Gejolak Kepala Desa Siaji Siap Gagalkan dan Mengalihkan ke Desa Lain

Berita153 Dilihat

Lamongan. Mediabangsanews.com || Dalam Peraturan SKB 3 menteri sudah jelas di dalam aturan tersebut menyebutkan bahwasanya untuk untuk Program PTSL  wilayah Jawa dan Bali Sebesar Rp. 150 Ribu.

Namun fakta di lapangan peraturan SKB 3 Menteri tersebut tidak berlaku di Desa Sugihwaras, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan. Karena dalam program PTSL di desa tersebut di patok dengan harga Rp.750 ribu per bidang.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Desa Sugihwaras Siaji di hadapan wartawan saat di konfirmasi di ruang kerjanya (Balai Desa Sugihwaras). Pada Selasa 23/01/2024

Masih Siaji menambahkan kalau biaya Rp. 750 tersebut merupakan sesuai hasil musyawarah dan keinginan dari warga. Karena program PTSL yang kemaren juga Rp.750. Ujarnya

Baca Juga  Jalin Sinergitas, Kepala Desa Betiting Ngobros Dengan Awak Media

Lanjut dikatakan Siaji bila mana dengan biaya Rp. 750 terjadi gejolak maka saya selaku Kepala Desa Sugihwaras siap menggagalkan PTSL dan akan saya alihkan ke Desa Lain. Ucapnya

Lebih jauh Siaji memaparkan dari perkiraan 800 bidang tanah yang sudah mendaftar sekitar 450 bidang mas. Tutupnya

Disinggung terkait apakah sudah ada sosialisasi dari BPN Kabupaten Lamongan. Sekertaris Desa Priyo yang juga merangkap sebagai ketua PTSL mengatakan di sini belum ada sosialisasi dari BPN Kabupaten Lamongan. Ucapnya

Dan mirisnya belum pernah ada sosialisasi akan tetapi sudah berani mengambil atau menerima uang dari pemohon Priyo nampaknya kebingungan menjawab lebih memilih untuk diam

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *