Lamongan. Mediabangsanews.com || Dalam Peraturan SKB 3 menteri sudah jelas di dalam aturan tersebut menyebutkan bahwasanya untuk untuk Program PTSL wilayah Jawa dan Bali Sebesar Rp. 150 Ribu.
Namun fakta di lapangan peraturan SKB 3 Menteri tersebut tidak berlaku di Desa Sugihwaras, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan. Karena dalam program PTSL di desa tersebut di patok dengan harga Rp.750 ribu per bidang.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Desa Sugihwaras Siaji di hadapan wartawan saat di konfirmasi di ruang kerjanya (Balai Desa Sugihwaras). Pada Selasa 23/01/2024
Masih Siaji menambahkan kalau biaya Rp. 750 tersebut merupakan sesuai hasil musyawarah dan keinginan dari warga. Karena program PTSL yang kemaren juga Rp.750. Ujarnya
Lanjut dikatakan Siaji bila mana dengan biaya Rp. 750 terjadi gejolak maka saya selaku Kepala Desa Sugihwaras siap menggagalkan PTSL dan akan saya alihkan ke Desa Lain. Ucapnya
Lebih jauh Siaji memaparkan dari perkiraan 800 bidang tanah yang sudah mendaftar sekitar 450 bidang mas. Tutupnya
Disinggung terkait apakah sudah ada sosialisasi dari BPN Kabupaten Lamongan. Sekertaris Desa Priyo yang juga merangkap sebagai ketua PTSL mengatakan di sini belum ada sosialisasi dari BPN Kabupaten Lamongan. Ucapnya
Dan mirisnya belum pernah ada sosialisasi akan tetapi sudah berani mengambil atau menerima uang dari pemohon Priyo nampaknya kebingungan menjawab lebih memilih untuk diam
(TIM)