Warga Menjerit Program PTSL di Desa Sugihwaras, Kalitengah Pemohon PTSL Dipatok Dengan Harga Fantastis Rp.750.000

Berita113 Dilihat

Lamongan, Mediabangsanews.com ||Presiden Joko Widodo memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Melalui program PTSL atau masyarakat menyebutnya dengan sebutan Sertifikat Tanah, Dan program tersebut dituangkan dalam peraturan menteri no 12 tahun 2017 tentang PTSL dan intruksi Presiden No 2 tahun 2028.

Pada tahun 2023 dan 2024 Kabupaten Lamongan mendapatkan program PTSL di beberapa kecamatan salah satunya ialah Kecamatan Kalitengah.

Menurut Peraturan SKB 3 Mentri tentang PTSL menyebutkan bahwasannya untuk wilayah region V Jawa dan Bali sebesar Rp.150.000

Kabupaten Lamongan sendiri juga mengesahkan Perbub No 22 Tahun 2018  tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap ayat 1 rumusannya menyatakan bahwa biaya persiapan PTSL dibebankan kepada peserta PTSL . Rumusan Ayat 2 menyatakan besaran biaya di tetapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama kelompok masyarakat dengan melibatkan peserta PTSL. Ayat 3 menyatakan bahwa besaran biaya yang di tetapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama tersebut harus rasional wajar dan berdasarkan atas keputusan.

Baca Juga  Ratusan Scooterist Jelajah Wisata Lamongan

Yang artinya dari peraturan bupati inilah diduga di jadikan kekuatan oleh Kepala Desa Sugiwaras dan para Kroninya untuk melakukan Pungli kepada masyarakat dengan mematok tarif untuk pendaftar Program PTSL sebesar Rp. 750.000 per bidang tanah  dan juga dugaan untuk memperkaya secara pribadi kepala Desa Setempat.

Warga Sekitar yang enggan di sebutkan namanya menyampaikan kalau Program PTSL di sini tarifnya Rp. 750.000 dan itu sangat memberatkan kami sebagai pemohon Memang awalnya membayar Rp. 500.000 terlebih dahulu Sebagai Dp pak. Dan sisanya kalau sertifikat itu kalau jadi. Ucapnya

Saat di konfirmasi melalui sabungan telefon whatsApp di no 0856 4968 XXXX Kepala Desa Sugihwaras Siaji mengatakan kalau tarif Rp.750.000 tersebut merupakan kesepakan warga serta menyamakan dengan program PTSL di kecamatan Kalitengah tahun kemaren pak.

Baca Juga  Ijin Usaha PT Sari Logam Lestari Sesuai Aturan Hukum, Ini Penjelasan Fauzi

Siaji juga menambahkan  selain kesepakatan ada warga juga yang meminta kalau biaya PTSL di semakan seperti yang sudah- sudah sebesar Rp. 750.000.

Diterangkan lagi oleh Siaji bahwasanya dari tarif Rp.750.000  tersebut di peruntukan untuk biaya patok, biaya materai dan biaya lain- lain. Tutupnya

Yang menjadi pertanyaan kami ialah yang di maksudnya oleh Siaji biaya lain- lain itu seperti apa ?

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *