Ikut Program PTSL dan Tanahnya Hilang 9 Meter, Petugas BPN Gresik Ingin Cabut Sertifikat dan Kembalikan Uang Pendaftaran saat Warga Komplain.

Berita98 Dilihat

Gresik. Mediabangsanews.com || Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau sering di sebut PTSL merupakan sebuah program dari pemerintah pusat dalam memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat atas tanah yang dimilikinya.

Namun sangat disayangkan terjadi di Desa Kedanyang, Gresik dari 400 pemohon ada salah satu warga yang mengeluh dikarenakan sertifikat yang di terima terdapat ukuran tanah yang hilang 9 Meter

Panitia PTSL Desa Kedanyang Saiful saat dihubungi melalui Chat whatsApp nya mengatakan bahwasanya kesalahan pada sertifikat yang telah di terima oleh pemohon akan kita bawah ke kantor Badan Pertanahan Negara kabupaten Gresik untuk dilakukan revisi baik Kesalahan Nama, Tanggal Lahir , dan kesalahan pada  ukuran tanah. Katanya singkat.

Baca Juga  Cegah Stunting, Satgas Yonif 512/QY Bekerjasama dengan Puskesmas Ubrub Berikan Imunisasi Anak-anak.

Sementara pemohon atas nama Haris mengatakan bahwasannya telah diajak oleh panitia untuk datang ke Kantor BPN Kabupaten Gresik untuk melakukan mediasi bersama petugas BPN terkait ukuran tanahnya yang hilang sekitar 9 Meter pada Rabu 03/01/2024 siang. Kata Haris.

Lanjut Haris menjelaskan ketika melakukan mediasi bersama petugas BPN Kabupaten Gresik. Haris merasa kecewa atas perilaku dan perkataan petugas BPN dan Sekdes yang bahwasannya ia mau menarik sertifikat yang telah jadi tersebut serta mau mengembalikan uang yang telah dibayarkan saat menjadi pemohon program PTSL. Ungkapnya

“ tidak kasih solusi petugas BPN Kabupaten Gresik malah marah- marah dan ingin cabut sertifikat serta mau mengembalikan uang pendaftaran.” Tandasnya Haris

Baca Juga  Polsek Laren Terima Kunjungan Tim Penilai Lomba Kebersihan Polres Lamongan

Masih dilanjutkan oleh Haris sebenarnya apa salah kami selaku pemilik tanah komplin karena ukuran di dalam sertifikat yang kami terima tidak sesuai. Tegasnya

Ia (Haris) memaparkan Karena ada komplain dari warga yang ikut program PTSL pada kamis 04/01/2024 petugas ukur dari BPN dengan didampingi Panitia PTSL Saipul dan juga Sekdes setempat melakukan pengukuran ulang pada tanah tersebut namun ketika usai pengukuran ulang pemilik tanah meminta 4 titik koordinat tanah tidak dikasih oleh petugas ukur dengan dalih itu privasi bagi BPN nanti akan kita kasih tahu setelah proses gambar. Terangnya

“Dengan kejadian tersebut mengungkapkan petugas ukur tidak terbuka dan transparan saat melakukan pengukuran yang seharusnya pemilik tanah juga harus tahu berapa titik koordinat tanahnya.” Tutupnya

Baca Juga  Diduga Pengemudi Mengantuk, Mobil Dump Truck Seruduk Sepeda Motor Parkir Dan Menabrak Pohon di Morowudi, Cerme Gresik.

Sementara kasi pengukuran BPN Kabupaten Gresik Agus saat dihubungi wartawan melalui Selulernya/ pesan WhatsApp tidak di jawab malah mirisnya Agus selaku kasi pengukuran memblokir no wartawan yang hendak mengonfirmasi. Sebenarnya ada apa.?

Hingga berita ini di tayangkan kasi pengukuran BPN kabupaten Gresik belum memberikan keterangan apapun terkait hal ini.

Media bangsa masih memberikan kesempatan bagi sumber yang di beritakan untuk melakukan hak jawab.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *