Satlantas Polres Gresik Pastikan Tarif SIM Tetap, Tarif Tes Psikologi Bukan Kewenangan Polri.

Berita111 Dilihat

Gresik. Mediabangsanews.com || Satlantas Polres Gresik pastikan tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tetap. Mengenai perubahan tarif tes psikologi merupakan kewenangan pihak ketiga.

Untuk perubahan tarif tes psikologi dari pihak ketiga tidak ada kaitannya dengan Polri.

Hasil tes psikologi syarat pengurusan SIM baru dan SIM perpanjangan.

Kanit Reg Ident (KRI) Satlatas Polres Gresik Iptu Raden Dwi Agus Kharisma Mengatakan sesuai undang – undang tes Psikologi merupakan syarat pembuatan SIM yang harus dipenuhi oleh karena itu, Polri menggandeng pihak ke 3 untuk melakukan pengujian tersebut, jadi terkait kenaikan dan pemberlakuan tarif itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ke 3. Ujarnya Pada Selasa 9/1/2024

Baca Juga  Polres Lamongan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban

Iptu Reden panggilan kesehariannya juga memastikan tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tetap sesuai dengan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP nomor 60 Tahun 2026.

“Tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tetap sama.” Tandasnya

INI TARIF SIM BARU

SIM A :Rp. 120.000

SIM A UMUM : Rp. 120.000

SIM BI : Rp. 120.000

SIM BI Umum : Rp. 120.000

SIM BII : Rp. 120.000

SIM BII UMUM : Rp. 120.000

SIM C :Rp. 100.000

SIM CI :Rp. 100.000

SIM CII : Rp. 100.000

SIM D : RP. 50.000

SIM DI : Rp. 50.000

SEDANGKAN TARIF SIM PERPANJANGAN

SIM A :Rp. 80.000

SIM A UMUM : Rp. 80.000

SIM  BI : Rp. 80.000

Baca Juga  Cegah Aksi Kriminalitas, Polres Lamongan Gelar Patroli Harkamtibmas Pastikan Keamanan Wilayah

SIM BI Umum : Rp. 80.000

SIM BII : Rp. 80.000

SIM BII UMUM :Rp 80.000

SIM C : Rp.75.000

SIM CI : Rp. 75.000

SIM CII : Rp. 75.000

SIM D : Rp.30.000

SIM DI : Rp. 30.000

(Pan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *