Gresik. Mediabangsanews.com || Satlantas Polres Gresik pastikan tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tetap. Mengenai perubahan tarif tes psikologi merupakan kewenangan pihak ketiga.
Untuk perubahan tarif tes psikologi dari pihak ketiga tidak ada kaitannya dengan Polri.
Hasil tes psikologi syarat pengurusan SIM baru dan SIM perpanjangan.
Kanit Reg Ident (KRI) Satlatas Polres Gresik Iptu Raden Dwi Agus Kharisma Mengatakan sesuai undang – undang tes Psikologi merupakan syarat pembuatan SIM yang harus dipenuhi oleh karena itu, Polri menggandeng pihak ke 3 untuk melakukan pengujian tersebut, jadi terkait kenaikan dan pemberlakuan tarif itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ke 3. Ujarnya Pada Selasa 9/1/2024
Iptu Reden panggilan kesehariannya juga memastikan tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tetap sesuai dengan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP nomor 60 Tahun 2026.
“Tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tetap sama.” Tandasnya
INI TARIF SIM BARU
SIM A :Rp. 120.000
SIM A UMUM : Rp. 120.000
SIM BI : Rp. 120.000
SIM BI Umum : Rp. 120.000
SIM BII : Rp. 120.000
SIM BII UMUM : Rp. 120.000
SIM C :Rp. 100.000
SIM CI :Rp. 100.000
SIM CII : Rp. 100.000
SIM D : RP. 50.000
SIM DI : Rp. 50.000
SEDANGKAN TARIF SIM PERPANJANGAN
SIM A :Rp. 80.000
SIM A UMUM : Rp. 80.000
SIM BI : Rp. 80.000
SIM BI Umum : Rp. 80.000
SIM BII : Rp. 80.000
SIM BII UMUM :Rp 80.000
SIM C : Rp.75.000
SIM CI : Rp. 75.000
SIM CII : Rp. 75.000
SIM D : Rp.30.000
SIM DI : Rp. 30.000
(Pan/Red)