Gresik. Mediabangsanews.com ||Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) Balongpanggang, Iwan Budi Siswanto di dampingi dua Komisioner M. Sholeh dan M. Muslihan melakukan penertiban Alat Peraga Kampaye (APK) yang dinilai melanggar ketentuan di wilayah Kecamatan Balongpanggang Pada Jum’at 22/12/2023
Kegiatan tersebut selain diikuti oleh Panwascam dan Komisioner juga diikuti oleh Kasek Panwascam beserta Staff dan PKD
Saat di temui wartawan mediabangsanews.com Ketua Panwascam Balongpanggang Iwan Budi Siswanto menjelaskan kegiatan pada hari ini merupakan penertiban APK yang dinilai melanggar ketentuan. Untuk aksi penertiban dimulai pukul 13.00 Wib hingga selesai.
Lanjut Wawan panggilan keseharian Ketua Panwascam Balongpanggang aksi penertiban ini sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, PKPU No 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu 2024 dan berdasarkan surat himbauan dari Bawaslu tentang instruksi dalam rangka upaya pencegahan pelaksanaan sosialisasi dan pengawasan Kampaye peserta pemilu tahun 2024 serta sejumblah aturan pendukung lainnya. Terangnya
Masih Wawan mengatakan selain itu pihaknya juga mendapatkan temuan yang melanggar ketentuan sehingga ada beberapa APK diamankan.
“Kami mendapati pelanggaran di dua tempat depan kantor kecamatan dan depan SDN Sambiroto desa Balongpanggang, ada 5 APK sudah kami bongkar dan kami tertibkan di kantor Panwascam Balongpanggang.” Ucapnya
Lebih jauh Wawan nantinya bagi para pihak yang merasa berkepentingan dengan barang- barang yang sudah kita tertibkan dapat langsung datang dan mengambilnya setelah membuat berita acara. Tandasnya
Tak lupa wawan juga mengucapkan terima kasih terhadap tim atas kekompakan dalam menertibkan pelanggaran yang ada di wilayahnya
“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kami sampaikan kepada tim yang telah bersama- sama menertibkan alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan.” Ujarnya
Wawan juga menambahkan agar APK tidak ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, Rumah Sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah / perguruan tinggi dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas laiinya yang dapat mengganggu ketertiban umum
“larangan- larangan tersebut meliputi larangan pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar bahan dan atau APK juga dilarang di pasang di jalan- jalan Protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan” aturan tersebut tertuang pada pasal 70 dan 71 peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mari bersama kita awasi bersama pelaksanaan pesta demokrasi agar berjalan sesuai aturan dan perundang- undangan yang berlaku.” Pungkasnya
(Adi/Red)