Pasuruan. Mediabangsanews.com || Ringannya putusan kasus mafia BBM subsidi di pengadilan Negeri Pasuruan Kota menuai kritik dari masyarakat.
Tiga orang terdakwa yang terbukti bersalah hanya di Vonis 7 bulan penjarah dan denda Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)
Dari putusan itu masyarakat menilai terlalu ringan, mengingat perbuatan para terdakwa telah merugikan masyarakat luas.
BBM subsidi yang seharusnya digunakan untuk masyarakat kecil justru dinikmati oleh mafia.
“Vonis tersebut tidak adil bagi masyarakat kecil yang seharusnya mendapat BBM Subsidi” Kata Lujeng Sudarto salah satu masyarakat yang melakukan teatrikal di depan kejaksaan Negeri Pasuruan Pada Selasa 19/12/2023
Lujeng mengatakan, vonis 7 bulan tersebut merupakan bentuk transaksional antara penegak hukum dengan mafia BBM. Ia meminta agar penegak hukum tidak bermain mata dengan mafia BBM.
“Kita meminta kepada penegak hukum agar tidak ada transaksional dalam melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasuruan, Arif Suryono, mengatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia pun enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kritikan masyarakat.
“Kan sudah diputuskan di Pengadilan Negeri,” katanya singkat.
(Red)