Gresik. Mediabangsanews.com ||Akhirnya, Polres Gresik menetapkan dua tersangka yakni MB dan MAS atas dugaan penganiayaan terhadap RNH warga Pacitan, Lamongan.
Belakangan diketahui korban RNH merupakan seorang murid perguruan silat SH Terate, setelah sebelumnya mengikuti latihan pencak silat pada minggu 5/11/2023 malam di sebuah pondok pesantren di Gresik, sekitar pukul 21:00 waktu setempat.
Melalui kuasa hukumnya MB dan MAS berasal dari kelurahan Prupuh, Panceng Kabupaten Gresik mengajukan permohonan pra peradilan.
Kuasa Hukum MB dan MAS yaitu AA Afandi selanjutnya disebut pemohon, ada sejumblah kejanggalan yang dilakukan oleh Reskrim Resor Gresik dalam penetapan tersangka kepada pemohon, hingga dirinya melayangkan surat permohonan pra peradilan.
Alasan yang pertama, permohonan tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, justru diperiksa setelah ditetapkan tersangka, yakni 6 November 2023
“Tiba- tiba pemohon langsung ditangkap berdasarkan Nomor SP Kap/231/XI/2023/Reskrim tertanggal 6 November 23 dan oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka sehingga keduanya tidak bisa mengklarifikasi sebagaimana mestinya.” Katanya Senin 11/12/2023
Fandi panggilan kesehariannya mengatakan Alasan yang Kedua sehubungan dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah seperti penyidikan atas diri pemohon atau tanpa surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan.
“Artinya pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka” Tegasnya
Fandi menjelaskan alasan yang ketiga tidak ada cukup bukti dalam menetapkan sebagai tersangka. Hal ini karena penetapan tersangka hanya berdasar laporan polisi yang dilaporkan oleh Amin Suhartono dengan Nomor LP/A/23/XI/2023/SPKT/RESKRIM/POLRES/GRESIK/POLDA Jawa Timur tertanggal 6 November 2023
“Bagaimana bisa menemukan 2 bukti hanya berdasar laporan, dan tersangka tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” tanya kuasa hukum MA dan MAS heran.
Dia (Fandi) menjelaskan Alasan keempat, bahwa kejadian tewasnya RNH, di halaman salah satu Pondok Pesantren di Desa Delegan adalah murni kecelakaan saat pelatihan dan merupakan kealpaan dari Pemohon. Pemohon pun sudah menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan orangtua korban, dan juga sudah dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan.
“Surat pernyataan sudah dibuat tanggal 6 November 2023, bahwa pihak keluarga menyatakan tidak akan menuntut secara hukum dan pihak keluarga menganggap kejadian tersebut merupakan suatu musibah dan iklas menerimanya dan akan diselesaikan secara kekeluargaan,” terang dia.
Oleh karena itu, keputusan Kepolisan menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak benar, karena ditetapkan melalui prosedur yang tidak benar. Pihak Kepolisian diminta untuk menghentikan penyidikan kepada Pemohon, tandas Fandi.
(Red)