Surabaya. Mediabangsanews.com ||Tindak lanjut pelaporan kasus jual beli tanah nampaknya masih terus bergulir, buntut laporan Tonny Paduli (65) warga RA Kartini Surabaya dan berdomisili di Jalan Melati Raya, Kecamatan Cengkareng Jakarta. Ke Polda Jawa Timur pada Senin 13/11/2023 yang lalu, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sebagai mana pasal 378 dan 372 KUHP dimana H. Buchori Imron dan Sri Suhersi Rahayu, S.H., M.H., diduga sebagai terlapor.
Hal tersebut diketahui, menindak lanjut laporan tersebut oleh Polda Jawa Timur dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya dilakukan pemanggilan untuk penyidikan.
“Hari ini kami memenuhi panggilan dari penyidik, untuk dimintai keterangan atas tindak lanjut laporan kami, yakni penipuan dan penggelapan” ujar Tonny salku salah satu pemilik tanah yang ditipu saat menunggu antrian di Mapolrestabes Surabaya pada Kamis 14/12/2023
Masih Tonny melanjutkan jadi apa yang Buchori bayar sampai dengan gugatan dilayangkan itu bagian beliau yang belum terbayar adalah milik kami.
“kami tidak mau uang kami, akan tetapi mau bagi dua tempatnya, karena perjanjian kesepakatan jual beli dari tahun 2009- 2023. Jadi perjanjian tersebut sudah 14 Tahun.” Ucapnya
Tonny juga menambahkan kalau pihak Buchori membayar dengan nilai yang ada di perjanjian 14 tahun lalu. Jadi berapa kerugian kami selama ini, kami menjual aset untuk menebus aset, maka kami merasa sangat di rugikan imbuhnya dengan rasa sedih.
Sementara pimpinan pengacara KRH ari Nurprianto, S.H., M.Kn., C.NSP., C.CL., dari team law Firm jayakarta 12 orang pengacara melalui KRH Aryo Gus Pipno Waluyo, S.E, SP.d., S.H., mengatakan, sebagai Team pengacara kita hari ini mendampingi pelaporan klien dari memberikan keterangan dimana dan siapa yang membawa sertifikat dari klien kita pak Tonny.
“kami siap mengawal dan proses hukum atau mediasi kasus klien kita ini,” ungkapnya.
Masih Gus Ripno, menyebut, Keberadaan sertifikat di mana dan kemana, sebab sesuai cerita klien belum ada pelunasan, kwatir kami selaku team kuasa hari ini meminta pihak kepolisian untuk membantu biar tidak di balik namakan sebab pembayaran belum selesai.
“Oleh karena itu perjanjian yang dibuat dan sudah rencana notaris dan terlapor Buchori, membuat klien kami terpuruk sampai saat sekarang klien kami harus membayar hutang,” ungkapnya.
Gus Ripno menambahkan. ”Kami juga sangat berterima kasih juga kepada rekan-rekan media yang turut serta mengawal persoalan ini, kami juga berterima kasih kepada pihak Kepolisian yang juga turut serta membantu mempercepat proses pelaporan kami ini, mudah-mudahan kasus ini segera dapat ending yang jelas serta selesai sesuai dengan harapan” imbuhny
(pan)