Gresik. Mediabangsanews.com || Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hj. Lilik Hidayati. S.E., M.M., gelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang- undangan tahap X tahun 2023.
Kegiatan Sosper tersebut di gelar di Kelurahan Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Pada Sabtu 09/12/2023
Pada kesempatan tersebut politisi PPP Hj. Lilik Hidayati. S.E., M.M., bersama Asisten 1 Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gresik. Suyono. S.H., S.Sos., M.M.,
Kegiatan tersebut diikuti oleh kurang lebih 100 Orang yang terdiri dari ibu- ibu PKK, ketua Dasa Wisma, dan bunda paud.
Pada Sosper tahap X tahun 2023, Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PPP, Hj. Lilik Hidayati mensosialisasikan peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Gresik nomor 16 tahun 2020 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat dan perda nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Hj. Lilik Hidayati menyampaikan bahwasannya pemerintah Kabupaten Gresik sangat berperan penting dalam menjaga toleransi kehidupan bermasyarakat, yang mana di Kabupaten Gresik ini ada beragam suku, ras, agama dan golongan. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban pemerintah Kabupaten Gresik membuat perda No 16 tahun 2020 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat. Ungkapnya
Dijelaskan oleh Hj. Lilik panggilan kesehariannya dengan peraturan daerah ini pemerintah dapat menjadikan pedoman dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap perbuatan intoleransi yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di seluruh daerah Kabupaten Gresik. Jelasnya
Lanjut Hj. Lilik menegaskan bahwa peraturan daerah yang telah dibuat ini bertujuan untuk memelihara kehidupan masyarakat yang rukun, aman, tenteram, damai dan sejahtera selain itu juga berguna untuk mencegah perkembangan sikap intoleransi yang menimbulkan konflik di masyarakat. Tegasnya
Di kesempatan yang sama Suyono. S.H., S. Sos., M.M., menyanpaikan perda nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan Masyarakat.
Suyono panggilan kesehatiannya menyampaikan dalam peraturan tersebut berguna untuk menangani gangguan ketenteraman dan ketertiban umum karena setiap orang berhak mendapatkan keamanan di tempat umum, salah satunya saat di jalan raya masyarakat harus bisa menaati peraturan yang ada baik pejalan kaki maupun pengendara karena itu semua demi keamanan pejalan kaki dan berlalu lintas. Ujarnya
Sebelum mengakhiri Suyono juga berharap semoga dengan adanya perda ini masyarakat bisa tertib dan menaati peraturan yang ada sehingga dapat terciptanya ketenteraman, kenyamanan dan keamanan saat berpergian. Pungkasnya
Kegiatan tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab dan juga saran serta masukan untuk perkembangan perda yang telah dibuat dan disahkan tersebut
(Moh/Red)