Tuban. Mediabangsanews.com || diwilayah tuban banyak sekali aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin dan ada dugaan juga menggunakan BBM (Solar) bersubsidi mulai rame di perbincangkan publik.
Salah satunya galian C Tanah Merah yang ada di Dusun Karo, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Aktifitas galian C tersebut akan meninggalkan dampak bagi ekosistem maupun berdampak pada lingkungan.
Menurut informasi yang didapat redaksi Mediabangsanews dari masyarakat beberapa waktu yang lalu juga pernah ada kejadian laka di tanjakan karo akibat dari kecelakaan tersebut ialah menelan korban jiwa. hal tersebut terjadi diduga karena adanya lalu lalang kendaraan pengangkut hasil tambang tersebut.
Selain itu, aktifitas galian C tanah merah tersebut juga berpotensi merugikan negara karena diduga tidak mengantongi izin secara lengkap serta juga ada dugaan tidak membayar pajak.
Dan menurut informasi yang di dapat redaksi mediabangsanews dari warga sekitar untuk alat beratnya yang digunakan oleh tambang tersebut menggunakan Bahan Bakar Minyak (Solar) bersubsidi.
Menurut hasil penelusuran redaksi mediabangsanews tambang galian C tanah merah tersebut dikelolah oleh pengusaha asal kabupaten Tuban H. Maksum
Saat di konfirmasi redaksi mediabangsanews melalui WhatsApp pribadinya di 0812-1609- XXXX pihaknya tidak menjawab dan memilih bungkam meski pesan telah diterima dengan tanda centang dua. Pada Sabtu 09/12/2023
Dalam hal ini banyak kalangan yang bertanya- tanya dimana para penegak hukum dan penegak Perda.? Terkesan adanya pembiaran sehingga aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut bisa berjalan dengan lancar.
Redaksi Mediabangsanews masih memberikan kesempatan bagi sumber yang ada di dalam pemberitaan untuk melakukan hak jawab.
Bersambung….
(TIM/Red)