Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Misteri Tewasnya Pria Bersimbah Darah di Sukun dan  Tersangka berhasil Diamankan.

Malang Kota. Mediabangsanews.com || Misteri ditemukannya jasad berjenis kelamin laki- laki bersimbah darah di depan bekas dealer motor Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ahirnya berhasil diungkap oleh satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.

Jasad tersebut bernama Madi (71) yang sering dipanggil mbah Madi yang belum diketahui secara jelas tempat tinggalnya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., mengatakan dari hasil Visum di RS Dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang ditemukan adanya luka robek pada bagian pelipis kiri, bahu kanan, dan atas telinga kiri.

“ Dari hasil Visum dugaan kuat korban meninggal karena dianiaya” Katanya

Lebih Jauh Kompol Danang Yudanto menerangkan Oleh karenannya Polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sedikitnya 9 saksi yang diduga saat kejadian berada di TKP.

Baca Juga  Tiga Tersangka Pelaku Pembunuhan Siswa SMK di Bangkalan Berhasil Diamankan Polres Bangkalan.

Berdasarkan keterangan dari 9 Saksi akhirnya mengerucut pada seorang lanjut usia (Lansia) berinisial S (70) Warga pakisaji, kabupaten Malang.

Kesehatiannya tersangka dan korban merupakan rekanan kerja yang baru saling mengenal selama 2 Minggu.

Namun, hubungan pertemanan tersebut sering diselingi cekcok atau perselisihan pendapat.

“Tersangka S (70) ini mengaku, bahwa dirinya marah dan dendam terhadap korban” Jelasnya

Masih kompol  Danang Yudanto memaparkan Motif kekerasan itu berawal dari korban yang curhat kepada tersangka yang baru saja membeli handphone seharga Rp.200.000. Pada Senin tanggal 27/11/2023 dini hari.

Pada saat membeli handphone tersebut korban masih membayar Rp.170.000 dan sisanya Rp. 30.000 pinjam kepada tersangka.

Namun karena Hp yang baru dibeli dirasa kurang bagus, korban berniat mengembalikan Hp tersebut kepada penjualnya.

Baca Juga  Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu Kemasan Jajan Dan Permen di Jombang.

“Saat itulah tersangka menasehati korban dan terjadi Cekcok antara korban dengan tersangka” paparnya

Lanjut Kompol Danang Yudanto melanjutkan karena tersangka tersinggung atas ucapan korban, Akhirnya tersangka mengambil paving dan memukulkan ke kepala korban sebanyak dua kali.

“ pada saat kami periksa, awal mulanya tersangka sempat berbohong dengan menerangkan bahwa korban punya masalah dengan orang lain.” Ujarnya

Ia (Kompol Danang Yudanto) melanjutkan Namun setelah penyidik mendalami keterangan tersebut, akhirnya diketahui bahwa diduga kuat pria berinisial S (70) adalah pelakunya.

Dikatakan oleh Kompol Danang, Sebelumnya tersangka S juga berniat menghilangkan barang bukti dengan mencuri paving dan alas tidur korban.

Dari ungkapan kasus tersebut, (S) terserat pasal 338 KUHP Sub 340 atau  pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan Hukuman Penjarah paling lama 20 (Dua Puluh) tahun atau seumur hidup.

Baca Juga  Akhirnya Mahmud Jadi Tahanan Kejaksaan Pasuruan, Ketua DPC LSM FPSR Pasuruan Herman Akan Kawal Kasus Ini Sampai Putusan Hakim

Adapun barang bukti yang disita polisi yaitu Uang tunai Rp.15.000 milik korban yang diambil pelaku, 2 lembar potongan triplek, 1 buah batako yang digunakan sebagai alat untuk menyerang korban.

Selain itu ada juga bukti 2 botol sisa air untuk mencuci noda darah, 1 Celana jeans warna biru, dan baju warna hitam.

Hingga berita ini di tayangkan, petugas masih terus berupaya untuk mencari identitas lengkap beserta keluarga korban.

(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *