Pelaku Kejahatan Pelecehan Sexsual berhasil Diamankan Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surabaya. Mediabangsanews.com || Pelaku kejahatan Pelecehan seksual terhadap AR berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tanjung Perak. Pada Rabu 22- November- 2023

Belakangan diketahui pelaku berinisial BM merupakan seorang Driver Ojek Online (Ojol)

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim Iptu M. Prasetya di dampingi oleh Kanit Jatanras Ipda Mustofa menjelaskan Kronologis  kejadian tersebut berawal saat tersangka (BM) sedang mencari penumpang di sekitaran Wonosari, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Pelaku (BM) melihat korban (AR) sedang bermain di depan rumahnya.

“karena suasana di sekitar lagi dalam keadaan sepi Pelaku (BM) mendekati dan memanggil Korban (AR) untuk mendekat.” Jelasnya

Lanjut Iptu M. Prasetya setelah korban (AR) mendekat, tersangka (BM) langsung membuka resleting celananya dan ironisnya tersangka (BM) langsung mengeluarkan alat kelaminya dan melakukan masturbasi. Ujarnya

Baca Juga  Gegara Menipu dengan dalih Menjanjikan Pekerjaan, Oknum LSM Di Laporkan Ke Polres Gresik.

“setelah korban (AR) memegangi alat kelamin Pelaku (BM), korban (AR) lantas di suruh mengocok alat kelamin pelaku (BM) dengan menggunakan tangan kanan.” Jelasnya

Iptu M. Prasetya memaparkan saat diketahui oleh warga sekitar, pelaku langsung menghentikan perbuatannya dan memilih untuk kabur.

“tak lama kemudian warga setempat memeriksa keberadaan CCTV setempat dan perbuatan pelaku berhasil dipantau” Jelasnya

Iptu M. Prasetya menambahkan “ untuk identitas tersangka BM (51) merupakan warga Babatan Pantai Utara Surabaya. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan sebuah Flashdisk yang berisi rekaman vidio, sebuah baju batik, 1 jaket ojek online, sepasang sepatu, 1 Unit sepeda motor jenis  honda beserta STNK dan Kunci.” Ucapnya

Baca Juga  Tiga Tersangka Pelaku Pembunuhan Siswa SMK di Bangkalan Berhasil Diamankan Polres Bangkalan.

Sebelum mengakhiri Iptu M. Prasetya juga menjelaskan tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) undang- undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Pungkasnya

(Adi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *