DLH Tuban Tanggapi Polemik Maraknya Tambang Silica Liar

Tuban. Mediabangsanews.com ||Mencuatnya persoalan tambang galian C jenis pasir silica (kuarsa) di Bumi Wali Tuban, membuat beberapa pihak turut berkomentar, mulai dari aktifis lingkungan hingga dinas terkait.

Salah satunya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban, yang turut menjelaskan terkait regulasi perizinan, pengawasan sampai dengan penindakan.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tuban, Bambang Irawan saat dikonfirmasi salah satu awak media, bahwa kewenangan perizinan dan pengawasan serta penindakan terhadap kegiatan pertambangan menjadi kewenangan Gubernur dan Menteri.

“Sedangkan terhadap illegal mining menjadi kewenangan penegak hukum,” tandasnya melalui id WhatsApp pada Kamis (23/11/2023) lalu.

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah melakukan tindakan sesuai kewenangan, yaitu melaporkan kegiatan pertambangan yang merusak lingkungan, baik yang berizin maupun tidak berizin kepada yang berwenang baik provinsi maupun pusat.

Baca Juga  Diduga Memeras Pengusaha Tambang, 12 Orang Diamankan Polres Tuban.

“Terutama yang ilegal-ilegal itu sudah kami laporkan tertulis ke Gubernur cq Kadis ESDM Provinsi dan Menteri cq Balai Gakum KLHK. Upaya lain yang kami lakukan adalah menutup akses jalan yang menjadi kewenangan Bupati yaitu jalan Kabupaten, setidaknya jalan tidak dilalui kendaraan melebihi tonase,” jelasnya.

Disisi lain, jika melihat kejadian yang ada, polemik tambang silica ini memang tak akan pernah usai, karena diduga kegiatan eksplorasi alam tersebut telah terstruktur dan berjalan secara masif.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui secara pasti apakah Kasat Reskrim Polres Tuban telah melakukan upaya pengecekan seperti yang disampaikan kepada awak media sebelumnya.

Bersambung

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *