Gresik. Mediabangsanews.com || Sebelum masa kampanye 28 November 2023 Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Balongpanggang bersama jajaran pengawas Kelurahan/Desa (PKD), menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). Pada Jum‘at 24/11/2023
Menurut informasi yang di dapat oleh wartawan ada sekitar 35 personel gabungan dari Panwascam dan PKD diterjunkan untuk melakukan penertiban APK di wilayah Kecamatan Balongpanggang.
Ketua Panwascam Balongpanggang Iwan Budi Siswanto mengatakan kegiatan ini dalam rangka menertibkan APK di wilayah kecamatan Balongpanggang.
“dalam penertiban ini ada sekitar 35 Personel gabungan dari Panwascam dan PKD” Ucapnya
Iwan Budi melanjutkan sebelum dilakukan penertiban APK, Panwascam Balongpanggang sudah memberikan himbauan kepada seluruh partai politik (Parpol) peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye sebelum tanggal 28- November- 2023. Ujarnya
“Kita terpaksa melakukan itu Karena sudah ada kesepakatan dengan para calon legislatif dan partai politik yang ada di wilayah Balongpanggang bahwa sebelum tanggal 28- November- 2023 dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK)” Tandasnya
Masih Iwan Budi menjelaskan “bahwasannya dari Panwascam Balongpanggang juga sudah membuat surat himbauan kepada pimpinan partai, Caleg, tim sukses dan lainnya agar melepas APK secara mandiri, Namun ternyata tetap dibiarkan, sehingga terpaksa saya tertibkan.” jelasnya
Sebelum mengakhiri Iwan Budi juga menambahkan “adapun APK itu tersebar hampir di 25 Desa di wilayah Kecamatan Balongpanggang yang sudah kita tertibkan. Semua hasilnya kita buat berita acara dan kita laporkan ke Banwaslu Gresik.” pungkasnya.
(Adi/Red)