Diduga Gengster, 2 Pemuda Diamankan oleh Polisi.

Berita119 Dilihat

Surabaya. Mediabangsanews.com ||Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya telah mengamankan 2 orang pemuda berinisial FER dan ALV berbuat layaknya gangster.yang meresahkan masyarakat Selasa, (14 11/2023 ) dini hari

Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal ada sewaktu korban NZR, (18th), nongkrong bersama dengan teman- temannya di keroyok oleh pelaku. Atas laporan dari korban kepolisian gerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim SH, S.I,K, M.Si didampingi Kanit Reskrim Polsek Genteng mengatakan, memang betul adanya penangkapan terhadap anggota gengster yang sudah melakukan pengeroyokan.

“kronologi Kejadiannya berawal pada hari Minggu tanggal 05 Nopember 2023 sekira jam 22.30 WIB, sewaktu korban NZR, nongkrong bersama dengan teman- temannya di trotoar sebrang jalan SMPN 1 Surabaya atau tepatnya di trotoar depan Gereja Gloria Jl Pacar Surabaya. setelah itu korban melihat ada 5 orang mengendarai 2 sepeda motor lewat di jalan kemudian mereka putar balik dan berhenti di tempat korban nongkrong, entah apa penyebabnya kelima orang tersebut langsung menyeret korban. Ternyata ada provokasi mengatakan bahwa korban membobol akun Genk RWS( Rombongan Wong Sangar).

Baca Juga  Keluarga Besar Media Pojok Nasional Ajak Seluruh Awak Media Untuk Berbuka Puasa Bersama.

Tanpa pikir panjang 5 orang tersebut sambung kompol Halim langsung memukuli dan menendang korban di jalan secara bersama- sama dan ada beberapa orang lagi yang datang dengan sepeda motor dan juga ikut memukuli korban.” kata Kompol Bayu Halim.

Masih Kompol Halim, Sewaktu korban tergeletak di jalan ada 2 sepeda motor yang melindas badan korban, seingat korban motor tersebut melindas korban masing- masing 2 kali.

“Atas kejadian tersebut, Korban harus menjalani perawatan medis rawat inap di rumah sakit selama 2 hari.” terangnya.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng untuk penanganan lebih lanjut.

Setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Genteng dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan 2 orang pelaku FER dan ALV ditempat yang berbeda.

Baca Juga  Peduli..! DPP Asmipa Serahkan Bantuan Kepada Keluarga Korban

Akibat perbuatannya kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 UU 1/2023 Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan

(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *