Camat Duduksampeyan Merista Dedy Hartadi, S.STP., M.Si Intervensi Musdes Kedua Dengan Lantang Menunjuk Abidin, S.H., Sebagai Calon PJ. Desa Panjunan

Berita, Pemerintahan513 Dilihat

Gresik. Mediabangsanews.com ||Ganasnya Pemilihan PJ Kades terjadi  Polemik di Desa Panjunan terus bergulir hingga terjadi aksi warga Desa Panjunan turun jalan menggelar orasi menyampaikan pendapat di muka Umum.

Sebelumnya sudah di beritakan oleh teman teman Media Online  di wilayah  Gresik perihal, Musdes (Musyawarah Desa) untuk Pengajuan Calon Pj Desa Panjunan sudah  mengikuti aturan / prosedur, merupakan Musdes (Musyawarah Desa) pertama kali dilakukan BPD Desa Panjunan. Kecamatan Duduk Sampeyan.terjadi pada tanggal, 22/10/2023

Dengan adanya Musdes (Musyawarah Desa) yang pertama tersebut berita acara yang di buat oleh BPD Desa Panjunan ada penolakan dari camat Duduksampeyan Merista Dedy Hartadi, S.STP., M.Si., karena Berita acara tersebut harus direvisi dan harus melakukan Musdes (Musyawarah Desa) kedua ada apa dengan pak camat…? kita patut menduga terjadi ada main tiktok degan orang orang tertentu

Musdes (Musyawarah Desa) yang kedua tersebut terjadi pada tanggal 29/10/2023 . Dimana sebelumya pada mus des pertama ada Empat kandidat PJ dari Desa Panjunan ( ASN ), kemudian hasil Musdes (Musyawarah Desa) pertama mengerucut pada satu kandidat yaitu atas nama Suwanto. S.H.,  yang merupakan Putra  Desa Panjunan yang juga sebagai ASN.

Baca Juga  Usai Kencani PSK di Komplek Samaleak, Pria Asal Gresik Tewas.

Dari Musdes (Musyawarah Desa) pertama sudah mengerucut satu kandidat kemudian pada mus des kedua dari kecamatan memberikan perintah secara lisan kepada BPD di kantor kecamatan untuk menambahkan salah satu nama ASN kecamatan Duduk Sampeyan bernama Abidin, S.H.,

Kemudian pada Musdes (Musyawarah Desa) kedua terjadi Dead Lock sehingga berita acara mus des tertuang dua nama kandidat, yaitu Suwanto, S.H., dan Abidin, S.H., untuk di ajukan menjadi PJ kades Panjunan sesuai dalam berita acara Mus des.

Selanjutnya, karena warga masyarakat Panjunan tidak Terima hasil musdes (Musyawarah Desa) yang  kedua, maka warga masyarakat Panjunan melakukan aksi menyampaikan pendapat di muka umum depan kantor kecamatan Duduksampeyan.

Ketika surat pengajuan aksi telah diterima kepolisian resort ( polres) untuk melakukan ujuk rasa guna  ( menyampaikan pendapat di muka umum) pada tanggal 14/11/2023 dari kecamatan mengundang BPD, TOKOH masyarakat dan warga Desa Panjunan untuk di lakukan konsolidasi pendukung Musdes (Musyawarah Desa) yang pertama dan pendukung Musdes (Musyawarah Desa) kedua.

Baca Juga  Kades Karangan Kidul Sadi Purwanto Lantik Moh. Alwi Dahlan Sebagai Kaur Keuangan.

Sesuai Fakta yang terjadi di lapangan jumlah warga yang mendukung Musdes (Musyawarah Desa) yang  pertama di tetapkannya Suwanto, S.H., menjadi kandidat tunggal lebih dominan daripada dukungan ditetapkannya hasil Musdes (Musyawarah Desa) kedua yaitu Suwanto, S.H., dan Abidin, S.H.,

Namun fakta di lapangan, bahwa warga masyarakat Desa Panjunan tetap meminta kepada camat duduksampeyan memasukan nama Abidin, S.H., di tolak warga Desa panjunan.
Pada hari Rabu 15/11/2023 pada pukul 09:00 wib, warga desa panjunan melakukan aksi cukup besar dan sempat menutup akses jalan nasional lintas propinsi, agar tuntutannya yaitu camat Duduk Sampeyan Merista Dedy Hartadi, S.STP., M.Si., mencabut nama Abidin SH dari berita acara usulan pengajuan nama kandidat nama pejabat sementara di Desa Panjunan.

Baca Juga  Kapolres Gresik pimpin pergantian Kasat Intelkam dan Kapolsek Manyar

Dari hasil konsolidasi dan mediasi antara camat duduksampeyan dengan warga Desa Panjunan pada saat aksi unjuk rasa di gelar. Camat Duduksampeyan Merista Dedy Hartadi, S.STP., M.Si., bersikukuh mempertahankan hasil Musdes (Musyawarah Desa) yang kedua di masukannya atas nama Abidin SH.

Warga masyarakat Desa Panjunan menandatangani penolakan Abidin, S.H., di kain putih sepanjang 10meter dengan jumlah tanda tangan tidak terhitung jumlahnya. Warga Panjunan merasa bahwa camat duduk sampeyan telah melakukan kesewenang wenangan hak atas memasukan nama Abidin SH Ke daftar kandidat dalam mus des kedua dan bersikukuh Musdes (Musyawarah Desa) yang kedua adalah yang sah atau benar sesuai Undang Undang dan peraturan Bupati Gresik.

Kesewenang wenangan Camat  Duduksampeyan Merista Dedy Hartadi, S.STP., M.Si., tidak bisa di biarkan begitu saja, harus ada tindakan serius  pemerintah kabupaten Gresik untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku biar nama Gresik tidak tercoreng akibat olaya camat duduk

(ST/Timsus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *