Polres Gresik Ungkap 78 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2026, Puluhan Tersangka Diamankan

Berita46 Dilihat

Gresik, Mediabangsanews.com

Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan, Kepolisian Resor Gresik menggencarkan penindakan terhadap berbagai penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat Semeru 2026. Dalam kurun waktu 12 hari pelaksanaan operasi tersebut, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus dengan puluhan tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aktivitas kriminal.

Kapolres Gresik Ramadhan Nasution memimpin langsung konferensi pers hasil ungkap kasus di halaman Mapolres Gresik pada Kamis sore (12/3/2026). Operasi yang berlangsung sejak 25 Februari hingga 8 Maret 2026 itu menyasar berbagai bentuk pelanggaran hukum yang kerap meresahkan masyarakat, seperti premanisme, perjudian, peredaran narkoba, hingga minuman keras ilegal.

Dalam keterangannya, Kapolres Gresik menyampaikan bahwa jajaran Polres bersama seluruh polsek berhasil mengungkap 78 kasus dengan total 85 tersangka yang kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Operasi ini merupakan upaya kami menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dalam menjaga kesucian bulan Ramadan serta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” ujarnya.

Dari sejumlah pengungkapan tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang cukup signifikan. Pada kasus perjudian dan kejahatan umum, petugas mengamankan 25 unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp2.888.000, satu bilah parang, serta akses ke empat akun situs judi online.

Selain itu, dalam penindakan terhadap peredaran bahan peledak ilegal, polisi menyita 2 kilogram serbuk petasan yang diduga akan diedarkan menjelang Ramadan.

Sementara dari pengungkapan kasus narkotika, aparat mengamankan 12,732 gram sabu, 4,86 gram ganja, serta 3.211 butir pil koplo berlogo “LL”. Petugas juga menemukan sejumlah alat hisap berupa bong dan pipet kaca yang digunakan oleh para pelaku.

Tak hanya itu, dalam operasi yang sama, polisi juga menertibkan peredaran minuman keras ilegal dengan menyita 462 botol arak dan 521 botol minuman keras berbagai merek yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada akhir kegiatan konferensi pers, jajaran Polres Gresik turut melakukan pemusnahan ratusan botol minuman keras hasil sitaan Operasi Pekat Semeru 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memberantas penyakit masyarakat.

Polres Gresik menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum guna menjaga kondusivitas wilayah, khususnya selama bulan Ramadan.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center 110 atau melalui layanan Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya.

(74ck)