Gresik, Mediabangsanews.com
Kepolisian Resor Gresik melalui Polsek Gresik Kota melakukan pendalaman terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di kantor ekspedisi J&T di wilayah Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Peristiwa tersebut sempat beredar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. Polisi menerima informasi terkait kejadian itu melalui layanan pengaduan 110 pada Senin (9/3/2026).
Insiden tersebut bermula pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu seorang pria berinisial MD datang ke kantor ekspedisi J&T yang berada di Jalan Usman Sadar Nomor 69, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik, untuk mengambil paket kiriman berupa gantungan kunci.
Sesampainya di lokasi, MD mengambil nomor antrean untuk menunggu giliran. Namun saat menunggu, baterai telepon selulernya hampir habis, sementara nomor resi paket berada di dalam ponsel tersebut.
MD kemudian meminta kepada salah satu petugas ekspedisi berinisial FE untuk meminjam pengisi daya (charger) ponsel. Namun permintaan tersebut diduga memicu kesalahpahaman setelah pelaku merasa mendapat respons dengan nada tinggi dari petugas.
Merasa tidak terima, pelaku kemudian pulang ke rumahnya yang berada di wilayah Karangturi. Jarak rumah pelaku dengan kantor ekspedisi tersebut diperkirakan hanya sekitar 100 meter.
Tak lama kemudian, pelaku kembali ke kantor ekspedisi J&T dan menemui petugas yang sebelumnya berinteraksi dengannya. Saat terjadi perdebatan, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada pelaku maupun korban. Kami tegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh petugas,” ujar Kapolsek Gresik Kota, Iptu Muhammad Kevin Ramadhan.
Polres Gresik juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Kabupaten Gresik.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan premanisme. Jika ada yang mencoba melakukan tindakan melawan hukum, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 atau melalui Lapor Cak RAMA di nomor 0811-8800-2006.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga Gresik bila mengetahui atau mengalami tindak pidana silakan hubungi call 110 atau Lapor Cak RAMA di 081188002006,” pungkasnya.
(74ck)







