Ramadhan Dinodai Sabung Ayam: Polsek Ngadiluwih Disorot Tajam, Hukum Dianggap Tidak Bertaring

Berita27 Dilihat

KediriMediabangsanews.com

Di saat umat Muslim menundukkan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, di Dusun Krajan, Desa Mangunrejo, justru terdengar riuh teriakan taruhan dan kepakan ayam aduan yang saling mencabik. Arena judi sabung ayam yang diduga dikelola oleh bos berinisial Ckrk/Cnd dan Wwk disebut beroperasi nyaris tanpa hambatan, seakan-akan hukum berhenti bekerja di wilayah ini.

Aktivitas itu berlangsung terang-terangan, bukan sembunyi-sembunyi. Kendaraan keluar masuk lokasi, kerumunan orang berkumpul, uang berpindah tangan dalam jumlah besar. Warga menyebut praktik tersebut sudah menjadi “rahasia umum” yang sulit dipercaya jika aparat tidak mengetahuinya.

Namun yang paling memicu kemarahan adalah dugaan pembiaran. Sejumlah warga menilai tidak terlihat langkah tegas dari aparat setempat untuk menghentikan aktivitas yang jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Hukum yang di atas kertas begitu keras, di lapangan justru terasa lembek.

“Kalau rakyat kecil melanggar sedikit saja cepat ditindak. Tapi kalau perjudian sebesar ini, kok seperti kebal?” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Informasi di lapangan juga menyebut adanya pihak-pihak yang berjaga di sekitar arena dengan atribut menyerupai pengamanan. Situasi ini memunculkan kesan kuat bahwa praktik tersebut tidak berjalan sendirian, melainkan seolah mendapat ruang untuk terus hidup.

Jika benar ada pembiaran, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa—melainkan ancaman serius terhadap integritas penegakan hukum. Sebab ketika hukum tampak tidak ditegakkan secara konsisten, yang runtuh bukan hanya wibawa aparat, tetapi juga kepercayaan masyarakat.

Terlebih, lokasi perjudian berada di lingkungan permukiman. Anak-anak dan remaja bisa dengan mudah menyaksikan praktik taruhan dan kekerasan terhadap hewan. Di bulan Ramadhan, ironi ini terasa semakin menyakitkan bagi warga yang mendambakan suasana religius dan kondusif.

Sorotan kini tertuju pada pimpinan setempat. Warga mendesak adanya klarifikasi terbuka dan langkah konkret, bukan sekadar diam. Ketika tudingan beredar luas dan keresahan meningkat, respons cepat menjadi keharusan.

Masyarakat tidak menuntut hal berlebihan—mereka hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika perjudian memang terjadi, maka proses hukum harus berjalan. Jika tidak, aparat perlu menjelaskan kepada publik secara transparan.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum di wilayah Ngadiluwih. Apakah akan membiarkan persepsi negatif terus berkembang? Atau membuktikan bahwa hukum masih memiliki taring?

Di bulan suci yang seharusnya menghadirkan ketenangan, masyarakat justru disuguhi pemandangan yang mencederai nilai moral dan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik perjudian. Jika pembiaran terus terjadi, maka luka sosial yang ditinggalkan akan jauh lebih dalam daripada sekadar arena sabung ayam.

(Red)