Dugaan Sabung Ayam Kembali Menggeliat di Ngadiluwih, Masyarakat Minta Kepastian Hukum

Berita78 Dilihat

KediriMediabangsanews.com

Aktivitas yang diduga praktik perjudian sabung ayam kembali dilaporkan beroperasi di Dusun Krajan, Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, sejak 26 Februari 2026. Informasi tersebut memicu keresahan warga yang berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Sejumlah warga menyebut arena yang dikaitkan dengan seorang berinisial “W” itu kembali beraktivitas setelah sebelumnya sempat berhenti. Pola yang disebut warga sebagai “buka-tutup” itu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

“Setiap kali ramai diberitakan atau ada isu penindakan, aktivitas berhenti. Tapi setelah situasi tenang, kembali berjalan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebagaimana diketahui, dugaan praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam pidana bagi pihak yang menyelenggarakan atau memberi kesempatan permainan judi tanpa izin. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait mengenai status hukum aktivitas yang dilaporkan warga tersebut.

Warga berharap aparat dari Polres Kediri maupun jajaran Polsek Ngadiluwih dapat melakukan klarifikasi dan penelusuran lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Tokoh masyarakat setempat menyampaikan bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar penertiban sementara, melainkan kepastian hukum yang jelas dan transparan.

“Kami hanya ingin kejelasan. Jika memang melanggar aturan, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak, sampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.

Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas perjudian kerap dikaitkan dengan dampak sosial seperti konflik antarwarga, gangguan ketertiban umum, serta perputaran uang yang tidak terkontrol.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat setempat dan pihak yang disebut-sebut mengelola lokasi tersebut, guna mendapatkan informasi berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Masyarakat kini menanti langkah resmi aparat. Transparansi dan ketegasan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.

(Red)