Dugaan Tangkap Lepas Kasus Judi Online dan  Beredar Isu Uang Rp.40 Juta Jadi Pelicin

Berita73 Dilihat

Gresik, Mediabangsanews.com

Bau busuk dugaan praktik “tangkap lepas” kembali menyeruak di wilayah Jawa Timur. Kali ini, amarah publik mengarah pada dugaan permainan gelap dalam penanganan kasus judi online warga Dusun Tanjung Dukuhan, Desa Tanjung, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Seorang warga bernama Eko Wahyudi alias Yudi disebut didatangi aparat dari Polda Jawa Timur, khususnya Unit Siber, sekitar 25 Januari 2026 lalu. Ia dibawa ke Mapolda dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online. Penjemputan itu membuat keluarga terguncang, takut, panik, dan membayangkan proses hukum panjang yang bisa berujung penahanan.

Namun di balik ketakutan itu, muncul kabar yang jauh lebih mengerikan.

Dua saudaranya, Kastiman yang berprofesi sebagai guru dan Wahono, bergegas mendatangi Mapolda. Bukan hanya mencari kepastian hukum, tetapi menurut sumber warga, untuk melakukan “negosiasi”. Kata yang terdengar halus, namun jika benar terjadi, maknanya bisa sangat brutal: hukum diduga diperdagangkan.

Seorang sumber menyebut perkara itu “selesai” setelah adanya pembayaran sebesar Rp 40.000.000.

“Setelah itu ya selesai, kena Rp 40 juta,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Jika informasi ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini adalah penghancuran terang-terangan terhadap wibawa hukum. Judi online adalah tindak pidana yang jelas dilarang dalam Pasal 303 KUHP dan dapat diperberat melalui ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila menggunakan sistem elektronik. Namun bagaimana mungkin praktik yang seharusnya diberantas justru diduga berubah menjadi ajang transaksi?

Warga Desa Tanjung mengaku peristiwa serupa bukan kali pertama terdengar. Isu bahwa pelaku “bolak-balik tertangkap tapi tidak kapok” justru memunculkan pertanyaan yang lebih tajam: apakah karena hukum bisa ditebus dengan uang?

Jika benar ada oknum yang bermain di balik penindakan, maka itu bukan hanya pelanggaran etik. Itu adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Lebih kejam lagi, praktik seperti ini justru memperpanjang umur perjudian online di masyarakat. Pelaku tidak jera, karena ada celah. Celah itu, jika dibiarkan, akan berubah menjadi sistem.

Lebih mengerikan lagi, dugaan nominal Rp 40 juta bukan angka kecil bagi warga desa. Uang sebesar itu bisa menjadi hasil keringat bertahun-tahun. Namun jika benar dijadikan “biaya penyelesaian”, maka hukum telah berubah menjadi komoditas bukan lagi panglima.

Publik kini menuntut agar pengawas internal dan Divisi Propam turun tangan secara transparan. Jangan ada perlindungan terhadap oknum. Jangan ada upaya meredam isu dengan alasan “tidak terbukti” tanpa penyelidikan terbuka. Jika benar terjadi dugaan pungutan liar atau praktik 86, maka itu harus diproses pidana, bukan sekadar sanksi administratif.

Penegakan hukum yang tegas terhadap judi online seharusnya menjadi benteng moral masyarakat. Namun jika di dalam benteng itu sendiri terjadi kebocoran, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan rakyat terhadap institusi.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Polda Jawa Timur. Apakah akan dibersihkan hingga ke akar? Ataukah isu ini akan tenggelam seperti banyak dugaan lain yang tak pernah sampai ke meja hijau?

Masyarakat Gresik menunggu jawaban. Bukan klarifikasi normatif. Bukan bantahan formalitas. Tetapi tindakan nyata. Karena ketika hukum diduga bisa dibeli, yang paling kejam bukan hanya pelanggarannya, melainkan diamnya sistem.