Industri Arang PT Sabtomo Biomass Indonesia Diduga Tak Berizin, Ini Kata Kepala Desa Mojotengah.

Berita58 Dilihat

Gresik, Mediabangsanews.com

Gelombang kecurigaan publik terhadap aktivitas industri arang milik PT Santomo Biomass Indonesia di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik kian membesar.

Pabrik yang berdiri di Jalan Raya Mojotengah No. 88 itu kini menjadi sorotan tajam warga setelah muncul dugaan operasional berjalan tanpa transparansi legalitas yang jelas kepada pemerintah setempat.

Kepulan asap dari aktivitas produksi arang bukan lagi sekadar simbol industri bagi sebagian warga, itu menjadi lambang tanda tanya besar, apakah kegiatan tersebut benar-benar berdiri di atas fondasi hukum yang sah, atau justru berjalan dalam ruang abu-abu administrasi?

Pernyataan Kepala Desa Mojotengah menjadi pemantik polemik. Ia mengaku tidak pernah menerima kedatangan manajemen perusahaan untuk mengurus prosedur administratif di tingkat desa.

“Saya tidak pernah didatangi pihak manajemen perusahaan untuk prosedur pengurusan izin.” tegas Kepala Desa Suharsono

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan keras, bagaimana mungkin sebuah pabrik dengan aktivitas produksi yang cukup intensif dapat beroperasi tanpa komunikasi administratif yang jelas di wilayahnya sendiri?

Dalam praktik tata kelola pemerintahan, keberadaan industri skala pabrik lazimnya melibatkan koordinasi lintas level desa, kecamatan, hingga dinas teknis. Ketidaktercatatan ini memunculkan kesan adanya celah pengawasan yang patut diuji.

Saat tim media mendatangi lokasi, suasana di lapangan justru mempertegas kesan tertutup. Tidak ada manajemen yang bersedia memberikan klarifikasi langsung. Aktivitas produksi tetap berjalan, sementara pekerja yang ditemui di lokasi tidak banyak memberikan keterangan.

Dari hasil pengamatan visual, sejumlah karyawan terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap di area yang berpotensi menghasilkan debu dan asap pembakaran. Jika benar terjadi, hal ini dapat mengindikasikan lemahnya standar keselamatan kerja.

Melalui pesan WhatsApp, pihak manajer menyatakan bahwa perusahaan telah terdaftar dalam sistem OSS dan mengantongi izin lokasi serta izin usaha sesuai zonasi. Namun hingga berita ini disusun, tidak ada dokumen resmi yang diperlihatkan kepada tim media untuk diverifikasi.

Dalam konteks keterbukaan publik, klaim tanpa bukti tertulis tentu belum cukup menjawab keresahan masyarakat.

Upaya konfirmasi ke Kantor Kecamatan Menganti menghasilkan keterangan yang tak kalah mengejutkan. Berdasarkan informasi petugas, tidak ditemukan data administrasi mengenai pabrik arang tersebut dalam dokumen kecamatan.

“Seharusnya jika ada pabrik, pasti tercatat di dokumen kecamatan.”

Pernyataan ini memperkuat urgensi audit menyeluruh terhadap status perizinan perusahaan.

Berdasarkan penelusuran sementara, sejumlah dugaan yang mencuat antara lain, Dugaan belum lengkapnya izin domisili dan izin lingkungan, Potensi ketidaksesuaian administrasi lintas instansi, Dugaan kelalaian standar keselamatan kerja, Minimnya penyerapan tenaga kerja lokal.

Kekhawatiran warga terhadap potensi pencemaran udara akibat proses pembakaran arang.

Beberapa warga mengaku mencium bau menyengat pada waktu tertentu. Meski belum ada uji laboratorium resmi, kekhawatiran terhadap gangguan pernapasan mulai menjadi perbincangan serius di lingkungan sekitar.

Jika benar terdapat kekurangan izin atau pelanggaran prosedural, maka persoalan ini bukan lagi sekadar administrasi—melainkan menyangkut tanggung jawab hukum dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Kasus ini kini menjadi ujian integritas pengawasan pemerintah daerah. Industri tidak boleh berjalan dalam bayang-bayang ketidakjelasan dokumen. Sebaliknya, apabila perusahaan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, maka transparansi adalah kunci untuk meredam polemik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada dokumen resmi yang dapat diverifikasi publik. Media ini akan meneruskan temuan awal kepada instansi teknis dan aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai peraturan yang berlaku.

Apakah ini sekadar miskomunikasi administratif—atau ada persoalan yang lebih dalam yang belum terungkap?

Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara kritis, berimbang, dan berbasis data.

(Red)