Sidoarjo, Mediabangsanews.com
Empat kepala Desa aktif di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo di tahan di lapas kelas II A Sidoarjo. Lantaran tersandung kasus jual beli jabatan perangkat Desa.
Keempat Kepala Desa yang di maksud ialah: Kepala Desa Kepunten Zainul Abidin, Kepala Desa Kepadangan Samsul Anam, Kepala Desa Kebraon Suwito, dan Kepala Desa Grabagan Kamadi.
Menurut informasi penahanan yang di lakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) tersebut setelah berkas perkara kasus tersebut di limpahkan dari Polresta Sidoarjo.
Diketahui kasus tersebut berawal dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Mei 2025. Yang sebelumnya menjerat tiga Kepala Desa di wilayah Kecamatan Tulangan.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Hadi Sucipto mengatakan penahanan dilakukam untuk mencegak para tersangka melarikan diri serta menghindari potensi intervensi terhadap proses hukum.
“Penahanan dilakukan untuk menghindari para tersangka melarikan diri serta menghindari potensi intervensi terhadap proses hukum mengingat para tersangka merupakan kepala Desa Aktif.” Ungkapnya singkat.
(Tim)







