Gresik, Mediabangsanews.com
Kekosongan kursi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekarputih, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Selama hampir tiga tahun penuh, dua kursi BPD dibiarkan kosong tanpa kejelasan, tanpa tanggung jawab, dan tanpa penjelasan terbuka kepada publik. Kondisi ini dinilai warga sebagai bentuk pembiaran sistematis yang mencederai prinsip demokrasi Desa.
Dua anggota BPD, yakni Ketut Ayani (Ketua BPD) dan Hartono (anggota), telah meninggal dunia sejak sekitar tahun 2022. Namun hingga memasuki tahun ketiga pascakejadian, tidak ada langkah konkret untuk mengisi kekosongan tersebut. Kursi kekuasaan dibiarkan kosong, sementara roda pemerintahan Desa terus berjalan seolah tak terjadi apa-apa.
Warga mempertanyakan: siapa yang bertanggung jawab atas kevakuman ini? Apakah ini murni kelalaian, atau ada kepentingan tertentu yang sengaja dijaga dengan membiarkan BPD pincang?
Upaya warga untuk memperoleh penjelasan pun berujung buntu. Ketua BPD Pengganti, Budi Sutresno, serta Kepala Desa Sekarputih, Syamsudin, disebut telah beberapa kali didatangi dan dimintai klarifikasi. Namun hingga kini, tidak satu pun pernyataan resmi disampaikan ke publik.
“Kami bertanya bukan sekali dua kali. Tapi jawabannya nihil. Diam. Seolah-olah ini bukan masalah,” ujar seorang warga dengan nada geram.
Tak berhenti di situ, kecurigaan warga semakin menguat ketika muncul pertanyaan serius soal ke mana aliran honorarium atau gaji anggota BPD yang telah meninggal dunia. Selama kursi jabatan belum terisi, siapa yang menerima hak keuangan tersebut? Apakah dana itu mengendap, dialihkan, atau justru dinikmati pihak tertentu? Hingga kini, tak ada transparansi.
Lebih jauh, warga menilai BPD Desa Sekarputih telah kehilangan ruhnya sebagai lembaga perwakilan rakyat desa. Alih-alih menjadi pengawas, BPD justru dinilai terlalu jinak, tumpul, dan cenderung menjadi stempel kebijakan kepala desa. Fungsi pengawasan nyaris tak terdengar, aspirasi warga tak tersalurkan, dan kritik seakan mati sebelum sempat bersuara.
Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengamanatkan BPD untuk:
Membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa,
Menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
Mengawasi kinerja kepala desa dan jalannya pemerintahan desa.
Namun apa yang terjadi di Sekarputih justru berbanding terbalik. BPD dinilai lumpuh, bahkan nyaris tak berfungsi.
Ironisnya, ketika tekanan warga mulai menguat, pemerintah desa dan BPD justru menggelar rapat mendesak (urgent meeting) yang dinilai sarat kejanggalan. Rapat tersebut hanya melibatkan beberapa ketua RT dan RW, tanpa menghadirkan tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun unsur independen desa. Langkah ini justru memantik polemik baru.
Warga menduga rapat tersebut hanyalah formalitas untuk melegitimasi keputusan yang sudah disusun sebelumnya. Nama-nama calon Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD yang muncul dalam berita acara rapat disebut tidak transparan dan terkesan dipaksakan.
“Kami telusuri sendiri. Beberapa nama itu tidak pernah ikut seleksi BPD tahun 2018. Lalu mereka muncul begitu saja. Ini patut dicurigai sebagai permainan,” ungkap warga lainnya.
Kecurigaan publik pun mengarah pada dugaan kesepakatan sepihak, yang berpotensi melanggar prinsip partisipasi dan keterbukaan dalam tata kelola desa. Jika dugaan ini benar, maka pengisian BPD bukan lagi soal demokrasi, melainkan rekayasa kekuasaan di tingkat Desa.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Desa Sekarputih dan Ketua BPD tetap bungkam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan, dan tidak ada komitmen terbuka terkait nasib kursi BPD yang kosong selama tiga tahun.
Diamnya para pemangku kebijakan justru mempertebal kecurigaan publik: apakah kekosongan ini sengaja dipelihara, dan siapa yang diuntungkan dari matinya fungsi pengawasan di Desa Sekarputih?
(Adi/ Red)







