Gresik, Mediabangsanews.com
Proyek drainase persawahan Desa Wonorejo yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena tuduhan sebagai proyek siluman, telah terbukti merupakan inisiatif dari Dinas Energi Sumber Daya Air (ESDA) Provinsi Jawa Timur.
Informasi ini diungkapkan setelah dilakukan proses klarifikasi terkait status dan mekanisme pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan konfirmasi yang diperoleh melalui telephone aplikasi WhatsApp pada nomor kontak 08121778xxxx, pelaksana proyek yang bernama Yudi menjelaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan jenis rehabilitasi, bukan pembangunan baru. Oleh karena itu, penggunaan material batu lama yang dipasang kembali telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan untuk proyek tersebut.
Ketika ditanya mengenai identitas badan usaha atau perusahaan yang menjadi kontraktor pelaksana, Yudi menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) atau CV (Usaha Perseorangan). Dalam kesempatan tersebut, ia menyebutkan “ada mas itu CV Morat Maret” sambil tertawa, sehingga tanggapan tersebut dinilai kurang serius oleh pihak yang melakukan konfirmasi.
Pertanyaan publik semakin muncul mengingat proyek ini menggunakan anggaran negara, namun tidak ditemukan papan informasi anggaran di lokasi kerja. Yudi menjelaskan bahwa papan informasi anggaran tidak dipasang karena cakupan proyek meliputi banyak titik lokasi yang tersebar di wilayah persawahan Desa Wonorejo. Ia juga menegaskan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai pelaksana yang ditunjuk langsung oleh Dinas ESDA, dan mengimbau agar segala bentuk konfirmasi lebih lanjut dilakukan secara langsung ke instansi terkait.
Pernyataan Yudi tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik. Pasalnya, pengakuan mengenai tidak adanya badan hukum yang jelas serta cara penyampaian informasi yang kurang formal dianggap tidak sesuai dengan standar tata kelola proyek yang menggunakan anggaran negara. Meskipun mekanisme penunjukan langsung dapat diterapkan dalam kondisi tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku, keberadaan badan usaha yang sah dan transparansi dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek menjadi hal yang krusial untuk menjamin akuntabilitas dan pemanfaatan anggaran yang optimal.
Perlu adanya klarifikasi resmi dari pihak Dinas ESDA Provinsi Jawa Timur. terkait mekanisme penunjukan pelaksana, prosedur evaluasi yang telah dilakukan, serta sistem pengawasan yang diterapkan agar proyek drainase ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Wonorejo dan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
(Adi)







