Gresik, Mediabangsanews.com
PPDB SMAN 1 Menganti Tahun Ajaran 2025–2026 menjadi sorotan publik yang tak bisa diabaikan. Di media sosial, warganet ramai menyoroti dugaan pungli dan jual beli bangku, menyorot ruang ketidakjelasan yang membuat kepala sekolah berada di bawah tekanan opini publik.
Narasi yang beredar tentang “kontribusi wajib” atau biaya masuk yang tidak transparan menimbulkan kegelisahan kolektif. Sementara ada pengalaman berbeda, jalur resmi tanpa pungutan, ketidakseragaman ini justru memperkuat kritik: ketika informasi tidak terbuka, publik mengisinya sendiri, dan opini negatif menjadi dominan.
Selain itu, muncul isu baru terkait jual beli kain seragam sekolah di lingkungan SMAN 1 Menganti, yang konon mencapai Rp2 juta lebih per siswa. Meski belum ada klarifikasi resmi, cerita ini menambah kegelisahan masyarakat dan menyoroti perlunya keterbukaan mekanisme pengadaan perlengkapan sekolah.
Secara regulasi, penerimaan siswa di sekolah negeri diatur dalam Permendikbudristek No. 1 Tahun 2025 tentang PPDB, yang menegaskan bahwa seluruh mekanisme, jalur, dan biaya harus transparan dan sesuai ketentuan. Fenomena di SMAN 1 Menganti menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan resmi, sekaligus menjaga persepsi keadilan masyarakat.
Fenomena ini memperlihatkan satu hal jelas: ketika penjelasan tidak diberikan, kepercayaan runtuh, dan institusi dipertanyakan tanpa pengadilan resmi. Kepala sekolah dan manajemen PPDB menghadapi pengujian publik yang keras, bukan karena fakta hukum, tapi karena persepsi dan rasa keadilan masyarakat.
Tulisan ini tidak menuduh, tidak menetapkan pelanggaran, dan tidak menyasar individu tertentu. Ini adalah refleksi kritis terhadap pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pendidikan.
(Red)







