Ada Apa Dengan Polres Gresik..! Aduan Warga Dugaan Pungli di Dusun Gantang dianggap Tak Penuhi Unsur Pidana. Warga Siap Ke Polda Jatim.

Berita137 Dilihat

Gresik, Mediabangsanews.com

Keragamana warga Dusun Gantang, Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Kini mencapai titik didih, warga Dusun Gantang merasa keadilan di permainkan setelah Polres Gresik menyatakan bahwa dugaan Pungutan Liar (Pungli) berupa iuran bulanan tanpa dasar hukum tidak memiliki unsur pidana.

Padahal pungutan tersebut dilakukan secara rutin dan tanpa peraturan resmi apapun (Seperti Perdes maupun perkades) namun Keputusan dari Polres Gresik yang menyatakan tidak ada unsur Pidana.

Padahal aduan warga menyebut bahwa pungutan bulanan tersebut tak memiliki dasar hukum. Padahal dalam UU Desa Pungutan harus memiliki peraruran resmi, di Permendagri menyatakan Pungutan tanpa rrgulasi adalah pelanggaran dan UU Tipikor Pasal 12 huruf e menerangkan Pungutan tidak sah oleh aparat merupakan tindak pidana korupsi.

Namun dalam SP2HP yang di terima warga, Polres Gresik menyimpan tidak di temukan unsur pidana dan malah mengalihkan penanganan ke Inspektorat.

Warga sekitar mengatakan ini Pungutan ilegal, Polisi kok tutup mata. Ungkap warga dengan nada kecewa.

Lanjut di katakan warga ini pungutan bulanan tanpa adanya Perdes tanpa perkades aturannya jelas. Tapi aneh pak polisi bilang tidak ada unsur pidana trus kami ini dianggap apa. ? Apa kami tidak punya hak dapat keadilan.? Ungkapnya di hadapan wartawan pada Senin 16/12/2025

Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan kemarahannya.

“Ini pungutan bulanan tanpa Perdes, tanpa Perkades. Aturannya jelas. Tapi polisi bilang tidak ada unsur pidana. Terus kami ini dianggap apa? Apa kami tidak punya hak dapat keadilan?” ujarnya kepada media dengan nada kecewa, Selasa (16/12/2025).

Warga yang enggan menyebutkan namanya tersebut menambahkan kami warga sangat kecewa pak karena polres gresik mematahkan laporan kami. Kalau memang pungutan ilegal tidak dianggap pidana terus peraruran dan aturan itu buat siapa. Kalau seperti ini rakyat di pimpong. katanya

Ia (Warga Red) menyatakan secara Normatif itu jelas Pungli. Harus tetap di proses pidana. Pungkasnya

Di tempat Terpisah Peneliti Lembaga Aliansi Indonesia Ainul lutfi memberikan penilaian objektif terkait kasus ini.

“Pungutan oleh aparatur tanpa dasar hukum, apalagi dilakukan rutin, itu memenuhi unsur pungutan liar. Secara normatif, itu masuk tipikor,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa keputusan mengalihkan kasus ke Inspektorat tidak otomatis meniadakan unsur pidana.

“Pembinaan administratif oleh Inspektorat boleh saja, tetapi unsur pidananya harus diuji di kepolisian. Ini tidak bisa dikesampingkan begitu saja,” ujarnya.

Ia juga menegaskan akan mendampingi warga untuk mengadu ketingkat yang lebih tinggi.

“Kepercayaan Kami Mulai Terkikis saya bersama seluruh anggota Lembaga Aliansi Indonesia akan mendampingi warga hingga mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Warga masyarakat Dusun Gantang lainnya, juga angkat suara.
“Kami sudah mengikuti prosedur hukum. Tapi keputusan ini membuat kami bertanya-tanya: apakah hukum benar-benar tegak untuk rakyat kecil?” ujarnya dengan kesal.

Ia menegaskan bahwa warga tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan.

“Kami tidak akan diam. Dan kalau perlu, kami akan naikkan kasus ini ke Polda Jatim. Biar ditangani aparat yang lebih tinggi,” katanya dengan tegas.

Warga Siap Melangkah ke Polda Jatim: “Ini Belum Selesai!”
Kekecewaan tidak membuat warga surut. Justru mereka semakin yakin bahwa langkah selanjutnya harus lebih tegas.

“Kami resmi akan membawa perkara ini ke Polda Jatim. Kami ingin kejelasan hukum dari institusi yang lebih tinggi. Kalau Polres Gresik tidak berani menindak, maka Polda harus turun tangan,” tegas perwakilan warga lainnya.

Warga berpendapat bahwa pemindahan kasus ke Inspektorat bukan solusi, melainkan indikasi lemahnya keberanian penegakan hukum di tingkat daerah.

Warga Menunggu Langkah Tegas, Bukan Sekadar Formalitas.

Warga Dusun Gantang berharap keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Mereka menuntut:

-Penjelasan terbuka Polres Gresik mengenai alasan penghilangan unsur pidana.

-Pemeriksaan ulang kasus oleh Polda Jatim secara independen.

-Penegakan hukum yang sejalan dengan UU Desa, Permendagri, dan UU Tipikor.

(*)