Kakek Paru Baya Asal Sidoarjo di Tangkap dan Sembilan Klip Sabu Turut Diamankan Polisi

Berita71 Dilihat

GresikMediabangsanews.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan peredaran narkotika di wilayah hukum Gresik. Seorang pria berinisial Musllin (63), warga Krian, Sidoarjo, ditangkap petugas setelah kedapatan membawa dan menyimpan sabu.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo.

“Petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. Saat digeledah, yang bersangkutan kedapatan membawa satu klip sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram,” ujar AKP Ahmad Yani.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya di Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan.

Baca Juga  Palsukan Dokumen Otentik Untuk Menjual Tanah, Dr Achmad Wahyuddin Hanya Dituntut Hukuman Penjara Dua Bulan

“Hasil penggeledahan di rumah tersangka menemukan total sembilan klip sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,182 gram,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan, antara lain:

Sembilan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang dipecah-pecah, dengan total ±1,182 gram, Plastik klip kosong, Potongan isolasi hitam dan kertas, Timbangan elektrik, Bong lengkap pipet, Korek api, Skrop dari sedotan, HP Samsung Galaxy A03, Satu unit motor Honda Vario warna pink tanpa STNK.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar jaringan di atasnya. Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasatresnarkoba.

Baca Juga  Dinilai Majelis Hakim Tipikor Jakpus kesampingkan fakta, Tom Lembong akan mengajukan banding

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika,
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.

(74ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *