Gresik. Mediabangsanews.com
Sidang lanjutan kasus dugaan wan prestasi yang melibatkan Kepala Desa Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik Afuan Affandi alias Andik di gelar di Pengadilan Negeri Gresik pada hari Selasa 2/12/2025.
Sidang lanjutan pada hari ini berakhir buntu setelah kedua pihak belum menemukan titik terang terkait pokom perkara. Tidak seperti sidang perdana kemaren.
Pada kesempatan tersebut Kepala Desa Tebaloan Afuan Affandi hadir di dampingi kuasa hukumnya. Sementara pihak penggugat Ahmad Arif warga Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik menggugat pembayaran 16 ekor kambing yang belum di lunasi juga hadir bersama kuasa hukumnya M. Iqbal Nurindra, S.H., M.H.,
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan, guna memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyiapkan dokumen tambahan sebelum masuk tahapan pembuktian.
Usai sidang Ahmad Arif memberikan pernyataN tegas terkait mandeknya proses hukum hari ini. Lantas ia (Ahmad Arif Red) menegaskan bahwa dirinya hanya menuntut kewajiban yang sudah lama seharusnya di penuhi.
“Saya (Ahmad Arif Red) datang tidak untuk mencari keributan, tapi hanya menagih hak yang sudah di sepakati dan di janjikan itu diakui dengan tanda tangan. Ini soal tanggung jawabnya” Ujarnya usai menjalani sidang
Arif panggilan kesehariannya melanjutkan kalau seorang kepala Desa tidak bisa memenuhi janji yang sudah di tulis sendiri bagaimana masyarakat mau percaya. Celetuknya
Arif berharap kepada majelis hakim melihat persoalan ini secara terang dan memberikan putusan yang seadil adilnya. Harapnya
Masih dikatakan Arif dirinya juga menyoroti penggunaan nama Pokmas Tebaloan dalam transaksi tersebut yang dinilai membingungkan dan berpotensi di salahgunakan.
“Nama Pokmas dicatut, tapi pembayaran tidak beres. Saya hanya ingin kejelasan ,ini urusan pribadi atau urusan lembaga? Jangan sampai masyarakat yang akhirnya dirugikan,” tambahnya.
Awal mula kejadian.
Kasus ini bermula ketika Andik membeli 16 ekor kambing seharga total Rp29 juta. Namun hingga kini masih tersisa utang Rp26,5 juta, meski Andik telah menandatangani surat pernyataan bermeterai pada 13 September 2025 dengan janji pelunasan pada 20 September 2025.
Publik sebelumnya menyoroti ketidakhadiran Andik pada sidang perdana, yang memunculkan dugaan kurangnya itikad baik. Kehadiran Andik pada persidangan hari ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menuntaskan persoalan, meski sidang belum menghasilkan perkembangan berarti.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan dan kelengkapan bukti dari kedua belah pihak.
(Pan)







