Gambar Ilustrasi Mafia Ilegal logging
Morut, Sulteng, Mediabangsanews.com
Pembalakan hutan tanpa mengantongi izin dari instansi yang berwenang merupakan perbuatan melanggar hukum yang tentunya harus ditindak tegas.
Demikian amanat konstitusi negara sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang harus dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Namun penegasan dalam undang-undang tersebut seakan diabaikan begitu saja oleh sejumlah oknum masyarakat di Desa Momo, Kecamatan Mamosolato, Kabupaten Morowali Utara.
Ironisnya akai pembalakan yang sarat dengan pelanggaran konstitusi negara di area konsesi perusahaan Tambang PT Berlian Hitam Sejahtera (BHS)terkesan dibiarkan begitu saja oleh aparat penegak hukum didaerah itu.
Diketahui beberapa waktu yang lalu, pihak perusahaan PT BHS telah memberikan peringatan keras atas aksi pembalakan hutan yang terjadi di area tersebut, namun hingga saat ini sejumlah oknum pekerja ilegal logging justru kian menggila menabrak aturan dan terkesan kebal hukum.
Sementara aparat terkait didaerah tersebut terkesan tutup mata atas ulah pekerja ilegal logging di kawasan konsesi perusahaan PT BHS tersebut.
Atas kondisi tersebut, pihak Perusahaan PT BHS dalam kapasitasnya selalu pemegang hak Otoritas IUP Pertambangan di daerah itu, meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penindakan terhadap seluruh oknum yang terlibat tanpa tebang pilih.
(As/ Red)

 
																				





