Kunjungan Silaturahmi Ketua Umum LIN, Ketua DPD Jatim , Ketua DPC Lamongan ke Kejaksaan Negeri Tuban

Berita36 Dilihat

Lamongan, Mediabangsanews.com

Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN) Gus Robi Irawan Wiratmoko melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Tuban, didampingi oleh Ketua DPD LIN Jawa Timur Cak MARKAT dan Ketua DPC LIN Tuban Cak Anton Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi kelembagaan dan memperluas pengabdian hukum kepada masyarakat dan sekaligus klarifikasi tentang Putusan 3 Hakim PN Tuban yang tidak manusiawi serta terapkan keputusan tidak lihat pertimbangan Korban

Dalam pertemuan tersebut, Gus Robi dan rombongan membahas berbagai program strategis untuk disinergikan dengan Kejaksaan Negeri Tuban, antara lain:

Penguatan Pengawasan Kebijakan Publik: LIN memaparkan program-program pengawasan kebijakan publik di tingkat daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Baca Juga  Nila Yani Hardiyanti Ajak Kaum Milenial Melek Politik dan Sukseskan Pemilu 2024.

Pemberdayaan Masyarakat: Lembaga Investigasi Negara juga membahas program edukasi hukum untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukum.

Pelibatan Aktif dalam Forum Pembinaan Ideologi Kebangsaan: LIN siap terlibat aktif dalam forum-forum pembinaan ideologi kebangsaan untuk memperkuat nilai-nilai demokrasi dan menjaga stabilitas daerah.

Gus Robi menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam mewujudkan pelayanan hukum dan pengawasan sosial yang responsif dan membumi di tengah masyarakat. Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal dari banyak kolaborasi yang akan dijalankan LIN bersama Kejaksaan Negeri Tuban dan unsur pemerintahan lainnya

Saat sampaikan pandangan hukum tentang kasus 3 Hakim PN Tuban direktur investigasi DPD LIN 16 Jatim menanyakan tentang pasal yang si anggap ringan padahal sudah jelas terdakwa kondisi Mabuk, masuk perkarangan tanpa ijin, hajar seisi rumah bahkan korban luka dan cedera belum lagi rusaknya pagar dan lainnya

Baca Juga  Sosper Tahap VIII Wongso Negoro Rangkul Masyarakat, Optimalkan Penerapan Peraturan Perundang-undangan kab. Gresik

Kasipidum Himawan Hariyanto SH MH, saat menerima dan menjelaskan semuanya pasal dan berkas serta bukti sudah sesuai tapi ya itu putusan mutlak ada di Majelis Hakim kita tidak bisa apa apa, cuma kami sudah lakukan kasasi ke mahkamah Agung Semoga Bisa menjadi kan pertimbangan untuk itu kawal Terus dari LIN biar Hukum yang berkeadilan akan terwujud

Sebelum pamit Cak MARKAT ketua DPD Jatim sampaikan seruannya, LIN akan kawal terus sampai hukum berkeadilan terwujud bila perlu kita lakukan Aksi lebih besar sampai di Mahkamah Agung

Reporter: Dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *