Wakil Ketua DPR RI Dasco; Kementerian BUMN Diubah Jadi Badan Penyelenggara

Berita48 Dilihat

Poto Ist.
Wakil Ketua DPR RI (Sufmi Dasco Achmad)

JakartaMediabangsanews.com

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, RUU BUMN ditargetkan pembahasannya akan rampung sebelum masa reses yang jatuh pada 3 Oktober 2025.

Salah satu hal yang menarik dalam pembahasan RUU tersebut, Kementerian BUMN akan diubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

Menurut Dasco, Komisi VI DPR telah banyak menyerap masukan publik terkait RUU BUMN. Dengan demikian, dia memperkirakan RUU BUMN akan rampung sebelum masa reses.

“Kita anggap partisipasi publiknya sudah banyak, ditambah dengan nanti tetap minta masukan dari publik tambahan-tambahan. Kemungkinan akan coba diselesaikan sebelum penutupan,” terang Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga  Grand Opening Alun- Alun Desa Sidoraharjo, Kedamean di Awali Dengan Acara Pengajian

Pada kesempatan itu, Dasco menyatakan bahwa penurunan status Kementerian BUMN menjadi badan didasari atas adanya masukan masyarakat. Di sisi lain, kata dia, tata kelola BUMN telah diambil oleh BPI Danantata.

“Dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang”, imbuh Dasco.

Sebelumnya, Pemerintah membuka peluang untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan. Rencana itu akan dilakukan melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 tahun 2003.

Sebagaimana diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai raker Komisi VI DPR RI membahas RUU BUMN, di Kompleks Parlemen, Selasa (23/9/2025).

“Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Karena kan sekarang fungsi kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara,” ucap Prasetyo.

Baca Juga  Jalin Sinergitas, Kapolsek Menganti ajak Media Ngopi Bareng

Saat disinggung perihal nomenklatur, Prasetyo meminta publik untuk bersabar. “Nanti tunggu, tunggu pembahasan,” pungkasnya.

(As).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *