Potongan Konfirmasi
Gresik, Mediabangsanews.com
Pengelolaan dana desa memerlukan pengawasan dari berbagai pihak dan berbagai level, baik itu dana yang berasal dari pemerintah pusat, provinsi, maupun dana dari pemerintah daerah. Setiap individu masyarakat desa dapat melakukan pengawasan.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 68 UU N0. 6/2014 tentang hak dan kewajiban masyarakat untuk mendapatkan akses dan perlu dilibatkan dalam pembangunan desa. Masyarakat desa sendiri yang dapat memantau pemanfaatan dana desa sesuai yang telah direncanakan dalam APBdes.
Begitu juga peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), secara internal perlu ditingkatkan kapasitasnya untuk melakukan pengawasan penggunaan dana desa dengan memberi pembekalan mekanisme dan prosedur pengelolaan dana desa. Pada tingkatan lebih tinggi, lembaga pengawasan di tingkat kabupaten seperti Inspektorat perlu mengambil peran besar dalam pengawasan dana desa yang dilakukan kepala desa dan aparaturnya.
Namun, apalah daya peran masyarakat dan BPD yang hanya dijadikan formalitas dalam kegiatan desa. Peran mereka hanya kamuflase pemerintah desa (Pemdes) untuk mengelabuhi dan mendapatkan keuntungan dari proyek desa.
Seperti halnya yang ada di desa Boteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pengawasan internal dari masyarakat tak menjadikan masalah bagi Pemdes. Dengan arogansinya mereka melakukan pembangunan seolah tak memikirkan pertanggung jawaban.
Saat dikonfirmasi wartawan adanya proyek desa yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Kabupaten yang diduga tidak sesuai dengan RAB yang ada, salah satu perangkat desa mengatakan dengan seenaknya bahwa pembangunan sudah sesuai. Menurutnya, Wartawan yang konfirmasi terkait bangunan tersebut sudah yang ke 20 kalinya, jadi tidak usah di perpanjang lagi.
“Sudah yang ke 20, mau gimana lagi,, hop, dananya Rp50juta,” kata Wawan, perangkat desa Boteng kepada wartawan.
Lebih jauh di katakan wawan hub. No iki ae cak sembari mengirim kontak seseorang yang di duga menjadi backing inisial “D”
Apa yang diucapkan oleh Wawan tak sepatutnya diucapkan oleh seorang perangkat desa. Sebagai kontrol sosial, wartawan mempunyai hak untuk memperoleh informasi yang akurat agar bisa di suguhkan ke masyarakat. Yang dilakukan oleh perangkat desa Boteng sama dengan intimidasi, dan penghambatan tugas, serta penegasan bahwa menghalangi wartawan meliput dapat dikenai sanksi pidana.
Tugas wartawan dilindungi undang-undang di Indonesia, terutama oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Hal ini mencakup perlindungan dari kekerasan, intimidasi, dan penghambatan tugas, serta penegasan bahwa menghalangi wartawan meliput dapat dikenai sanksi pidana.