Poto Ist. Ketua Komisi Pemilihan Umum RepubIik Indonesia (Mochammad Afifuddin)
Jakarta, Mediabangsanews.com
KPU RI membatalkan keputusan nomor 731 tahun 2025 tentang publikasi dokumen calon presiden dan calon wakil presiden yang dikeluarkan pada 21 Agustus 2025.
Menurut Ketua KPU Mochammad Afifuddin, keputusan pembatalan regulasi itu dilakukan berdasarkan dinamika respons masyarakat terhadap aturan tersebut.
Afifuddin saat membacakan isi putusan tersebut menegaskan, “Memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” ujarnya lantang.
Diketahui dalam keputusan sebelumnya dinyatakan terdapat 16 dokumen yang menjadi rahasia, salah satunya yakni dokumen ijazah.
Dengan demikian Keputusan tersebut sebagaimana yang dimaksud dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam uraiannya, KPU juga menegaskan kesekian kalinya, bahwa keputusan nomor 731 tahun 2025 tidak didasari untuk melindungi pihak manapun.
(As).