Ratusan Juta Dana PIP 2024 SMAN 1 Pare Ditahan, Kepala Sekolah Tajuddin Subekti Jadi Sorotan Hukum

Berita162 Dilihat

KediriMediabangsanews.com

Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 di SMAN 1 Pare, Kabupaten Kediri, terungkap tidak berjalan sebagaimana mestinya. Data resmi menunjukkan ratusan juta rupiah dana bantuan pemerintah untuk siswa miskin ditahan melalui guru Bimbingan Konseling (BK).

SMAN 1 Pare menerima alokasi PIP untuk 306 siswa dengan total dana Rp486.000.000. Dana tersebut terbagi dalam kategori:

Rp103.500.000 tercatat sebagai pemberian,
Rp306.900.000 dalam pemberian dari aktivasi nominasi,
Rp75.600.000 pada pemberian relaksasi.

Pihak sekolah menyatakan bahwa dana PIP telah dikembalikan kepada siswa. Namun, fakta penahanan terlebih dahulu melalui guru BK tetap merupakan perbuatan yang sudah terjadi. Skema ini jelas menyimpang dari regulasi resmi PIP yang mewajibkan pencairan langsung ke rekening penerima manfaat.

Baca Juga  Berantas Peredaran Narkoba, Polres Gresik gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Tindakan menahan dana bantuan sosial pendidikan ini tergolong tindak pidana berat. Dasar hukumnya antara lain:

1. Pasal 372 KUHP (Penggelapan): barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

2. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

3. Pasal 3 UU Tipikor: setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara 1–20 tahun, denda Rp50 juta–Rp1 miliar.

Baca Juga  TK Darmawanita Desa Brangkal Menjadi Peserta Karnaval "Ibu dan Anak" Kecamatan Balongpanggang.

4. Penjelasan UU Tipikor Pasal 4: pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, meski pihak sekolah menyatakan dana sudah dikembalikan, pola penahanan tetap masuk kategori penyimpangan regulasi dan tetap berpotensi pidana berat sesuai undang-undang yang berlaku.

Nama Kepala Sekolah SMAN 1 Pare, Tajuddin Subekti, tercatat sebagai penanggung jawab lembaga. Dengan nilai dana mencapai ratusan juta rupiah, posisinya menjadi sorotan utama dalam penegakan hukum atas dugaan penyimpangan penyaluran PIP 2024.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini masih melanjutkan investigasi mendalam terhadap aliran dana, peran guru BK, serta dugaan keterlibatan pimpinan sekolah dalam penahanan dana PIP 2024.

Baca Juga  Memastikan keamanan Logistik KPU Kabupaten Gresik, Polres Gresik Perkuat Personil Polri

(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *