Poto Ist. Ahli hukum pidana Universitas Trisakti (Abdul Fickar Hajar)
Jakarta, Mediabangsanews.com
Mantan Presiden Ketujuh Joko Widodo berpotensi turut diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan laptop dan sistem Chromebook.
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. dalam pemaparanya menyatakan, Presiden Ketujuh RI, harus diperiksa atas kasus pengadaan barang dan jasa tersebut.
“Ya, Jokowi harus diperiksa sebagai atasannya,” ucap Fickar dalam pemaparanya didepan sejumlah awak media, Jumat (5/9).
Sebelumnya, dalam rangkaian kasus tersebut, pihak penyidik Kejagung telah menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Jokowi, Nadiem Makarim.
Fickar lanjut menjelaskan dalam kaitannya dengan pemeriksaan, sejumlah hal yang bisa didalami penyidik dari pemeriksaan terhadap Jokowi untuk membuat terang perkara ini.
“Pihak penyidik dapat mendalami apakah program pembelian laptop itu menjadi program prioritas, dan juga didalami kemungkinan Jokowi mendapat setoran,” ujar Fickar.
Sebagaimana dikabarkan sebelumya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan untuk periode 2019-2022.
Dimana penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
“Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/25).
Berdasarkan keterangan pihak Kejagung sebelumya Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan Nadiem ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dalam program digitalisasi tahun 2019-2022 yang dilakukan Kemendikbudristek.
(As).







