Lamongan, Mediabangsanews.com

Subgguh tragis nasib anak dari Almahum ibu Sutini yang bernama Masnan Yuanto. Diketahui Masnan Yuanto selaku Dewan Redaksi Media Nasionaldetik.com begitu sulit untuk ambil hak waris.
Hal tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan tepatnya di Dusun Bakon, Desa Telemang, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Tak tau atau bagaimana hal tersebut terjadi pada Masnan Yuanto padahal sebagai anak tunggal ‘Anak Tunggal Berhak atas Hak Waris’ dari orang tuannya karena Masnan Yuanto merupakan anak tunggal dari Almarhum ibu Sutini. Karena Masnan Yuanto dalam keadaan sehat lahir dan batin.
Tidak tau atau bagaimana hal itu terjadi pada masnan yuanto,padahal “Anak tunggal berhak atas hak waris dari orang tuanya karena ia adalah ahli waris utama”.Padahal Masnan yuanto masih hidup sehat lahir batin, lain halnya bila sudah mati,
Beda kalau sebagai anak Tunggal itu sudah meninggal dunia terlebih dahulu dari orang tuannya
Dari Permasalahan yang di alami oleh Masnan Yuanto terkait sulitnya mendapatkan warisan dari Almarhum Ibu Sutini.
Menurut informasi yang beredar dari keterangan Masnan Yuanto bahwasannya yang membeli ialah Masnan Yuanto tapi tak bersertifikat dan nama yang tercantum sertipikat adalah bapak kandung dari Masnan Yuanto bernama Surateman.
Setelah Surateman meninggal dunia sertipikat tanah dan rumah atas nama Surateman hilang entah tak tau kemana. Jelasnya pada Jum’at 29/08/2025
Lanjut di katakan oleh Yuanto Hak anak tunggal sebagai ahli waris utama yang sah. Dan anak tunggal merupakan ahli waris tunggal maka tidak ada ahli waris lain dari keturunan langsung yang akan membagi harta tersebut. Pungkasnya
(Red)







