Pemdes Deket kulon Di Duga Manipulasi Anggaran Dana Desa Tahun 2022-2023-2024, Ini Kata Kades Saat Dikonfirmasi

Berita123 Dilihat

Lamongan, Mediabangsanews.com

Di duga Manipulasi anggaran merupakan bentuk kecurangan atau penyimpangan dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran, seperti penggelembungan harga, pemotongan anggaran yang tidak tepat, atau manipulasi laporan keuangan, yang merugikan keuangan negara dan menciptakan ketidakakuratan dalam catatan finansial suatu entitas.

Masalahnya, saat ini Kondisi ekonomi yang buruk akibat manipulasi anggaran yang dapat memicu pergolakan sosial dalam masyarakat.

Sementara itu, dari hasil penelusuran awak media, diduga pihak desa Deket kulon memang sengaja Memanipulasi serta Mark-Up data seolah-olah program yang telah di canangkan telah sesuai dengan perencanaan, demi bisa meraup keuntungan untuk Pemdes deket kulon dan untuk memperkaya kades Khamid.

Dugaan kepala Desa Markup dan manipulasi laporan penggunaan dana desa tahun 2022 – 2023 – 2024 dan melakukan penyelewengan dana desa serta melakukan praktik tindak pidana korupsi, hal tersebut terungkap saat salah satu tim investigasi bertandang ke kantor Desa Deketkulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan
Kamis, (28/8/2025) pukul 12.30 WIB Untuk Mengkonfirmasi penggunaan dana desa tahun 2022 – 2023 – 2024.

Baca Juga  Turnamem Bola Volly Pejuang Subuh Cup II Secara Resmi Di Buka, Ini yang Di sampaikan Suprayitno

Alokasi dana desa (DD) yang tertulis dalam anggaran pengeluaran tahun 2022 – 2023 – 2024 diduga banyak kejanggalan dan tidak sesuai realisasi sehingga diwarnai oleh berbagai manipulasi.

Anehnya secara administrasi pertanggungjawaban, beberapa dari program program dan proyek tersebut malah dinyatakan telah selesai dilaksanakan padahal tidak sesuai dengan hasil temuan di lapangan.

Kemudian awak media mencuplik beberapa pertanyaan mengenai anggaran Dana Desa kepada Kades Deketkulon kades Khamid banyak yang tidak bisa menjawab dan hanya tersenyum lalu mengalihkan pembicaraan.

Adapun pembicaraan Kades Khamid terhadap awak media “jadi ya mungkin kalo secara pribadilah inimah obrolan pribadi antara mungkin terlepas dari jabatan bapak sebagai media saya sebagai kepala desa ini obrolan kita aja antara pribadi, Jadi memang berat jadi kalo kita gak pintar-pintar ya,”. ucapnya

Baca Juga  Masyarakat Keluhkan Proyek Pengerjaan Jalan Morowudi Yang Tak Kunjungan Usai Dan Sering Terjadi Macet

Padahal secara Umum, Dana Desa digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015, yang mengamanatkan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain Itu perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *