Astaghfirullah, Di Maluku Utara Bisnis Narkotika Juga Turut Dilakoni Kaum Perempuan

Reporter Ateng

Berita535 Dilihat

Maluku UtaraMediabangsanews.com

Kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika tidak hanya dilakoni oleh kaum pria. Fakta menunjukkan, kaum perempuan juga turut berperan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram tersebut.

Ironisnya, perempuan yang sesuai kodratnya diharapkan menjadi ibu rumah tangga, pengasuh dan pengayom anak-anaknya sekaligus berperan bersama suami untuk menciptakan keluarga yang Samawa dan harmonis malah sebaliknya terseret pada perbuatan melawan hukum.

Untuk kasus yang satu ini, demi mengelabui petugas dan meloloskan barang yang dikirim, modus operandi nya diracik sedemikian rupa. Paket jenis ganja (kering) kemudian dicampur dengan bubuk kopi dan dikirim melalui jasa pengiriman.

Dalam pengungkapan kasus oleh Badan Nasional Narkotika di bulan Juni kemarin, berhasil membekuk tersangka Rizka Zulfatulaila alias Ika.

Baca Juga  Polsek Sekaran Memberikan Himbauan Petani Agar Tidak Gunakan Jebakan Tikus Berarus Listrik

Adapun kronologis penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket melalui jasa pengiriman ekspedisi Ternate. Selanjutnya paket diterima oleh seorang bernama Radit yang merupakan kawan dari Irji Fahresi alias Ezy. Radit sebelumnya diketahui meminta tolong Ezy untuk mengambil paket.

Terhadap Radit dan Ezy telah dilakukan interogasi. Namun keduanya mengatakan tidak mengetahui isi paket tersebut. Keduanya mengaku bahwa pemilik paket adalah Riska Zulfatulaila.

Saat penangkapan, Rizka Zulfatulaila mengakui bahwa paket berisi Narkotika jenis ganja kering tersebut adalah miliknya. Ia mengaku barang tersebut dijanjikan oleh seseorang an.Opal (karyawan di jasa pengiriman Sophie).

“Dia menjanjikan jika berhasil meloloskan paket berisi Narkotika jenis ganja tersebut akan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 5000.000 (Lima Juta Rupiah).

Baca Juga  Viral di Beritakan Arena Judi Sabung Ayam Kedungmaling, Soko. Digerebek Polisi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka dikenai kuat melanggar hukum Narkotika pasal 114 ayat (1) dan pasal III ayat (1) juga Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dapat dikenakan ancaman pidana yakni penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (Dua Puluh) tahun dan denda paling sedikit 1 (satu) miliar rupiah dan paling banyak 10 (sepuluh) miliar rupiah,” ungkap Plt. Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol Taryono Raharja, S.H, SIk, MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *