Gambar ilustrasi Penyalahgunaan Dana Desa
Lahat, Sumut, Mediabangsanews.com
Diduga ‘Kangkangi’ Anggaran Dana Desa (ADD) Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipisus) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. tersangkakan dua oknum Pengurus Forum Desa (Fordes) Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.
Kasus tersebut terungkap berawal dari adanya kejanggalan pada sistem pengelolaan adminitrasi organisasi Forum Desa yang memberdayakan pungutan terhadap setiap kepala Desa sebesar Rp.7 Juta di Kecamatan Pagar Gunung Lahat.
Aksi pungutan tersebut dilakukan dengan dalih Dana Peruntukan kegiatan sosial dan silatuhrahmi dengan pemerintah laiinnya
Ironisnya, iuran yang dibebankan kepada Kepala Desa tersebut, dipangkas dari Anggaran Dana Desa yang di tenggarai serat pelanggaran konstitusi.
Atas permasalahan itu, penyidik Kejati Sumsel bergerak melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumblah Kepala Desa terkait pengitan iuran tersebut.
Kepala saksi penerangan Hukum Kejati Sumsel Fanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumblah Kepala Desa, tim penyidik berhasil menetapkan Dua inisial tersangka yakni N dan JS (Ketua dan Bendahara) forum
“Kita telah menahan N dan JS keduannya adalah ketua dan bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. keduannya kita lakukan penahanan di Rutan Palembang selama 20 Hari terhitung 25 Juli 2025” Terang Fanny Pada Senin 25/07/2025
(As/ Red)







