Foto Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Zaid Mushafi
Jakarta, Mediabangsanews.com
Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus)
Atas putusan tersebut, Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai, pertimbangan Majelis Hakim (MH) menurut nalar hukum tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Insya Allah hari ini kami akan resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas kasus, atas putusan Pak Tom Lembong,” kata Zaid saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Dalam pertimbangannya, Tim Pengacara Tom Lembong menyebut Hakim mengesampingkan Fakta Ada Perintah Jokowi dalam Kebijakan Impor Gula Zaid.
Melalui upaya hukum yang diajukan, tim pengacara Tom Lembong mengklaim akan membantah pendapat yang disampaikan hakim dalam pertimbangan putusannya.
“Apa saja yang menjadi pertimbangan oleh majelis hakim akan kita bantah dalam memori banding ini,” ujar Zaid.
Untuk mendaftarkan permohonan ini, Zaid dan tim kuasa hukum membawa surat kuasa baru yang telah ditandatangani Tom Lembong.
Zaid juga menyebutkan, setelah permohonannya terdaftar, dalam beberapa waktu ke depan pihaknya akan menyerahkan dokumen memori banding.
“Jadi setelah itu memori banding itu akan kita isi, akan kita tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Zaid.
(AS/Red).







