Jakarta, Mediabangsanews.com
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Komjen Marthinus Hukom mempertegas pernyataannya terkait dirinya menyebut bahwa artis pengguna narkoba tak akan di tangkap anggotanya.
Dikutip dari Detikbali Komjen Marthinus Hukom mempertegas “Jangankan artis semua pengguna narkoba say larang untuk di tangkap. Pengguna narkoba di bawa ke rehabilitasi.” Ucap Komjen Marthinus Hukom usai menghadiri kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Udayana Bali Pada Selasa 15/07/2025
Lebih Jauh Komjen Marthinus menjelaskan bahwa kebijakan tersevut telah diatur dalam undang- undang. saat ini di seluruh Indonesia kurang lebih ada 1.196 Pusat rehabilitasi atau institusi wajib lapor (IPWL) yang bisa di manfaatkan oleh pecandu narkoba untuk berhenti menggunakan narkoba (Narkotik)
Komjen Marthinus panggilan akrabnya juga meminta masyarakat agar lebih aktif melapor jika mengetahui ada keluarga atau kenalan yang mengonsumsi narkoba.
“Para pengguna tidak akan di proses hukum. bagi siapapun yang mengetahui ada keluarga atau kerabat sahabat maupun orang orang terdekat terkena dampak penyalahgunaan narkoba silahkan lapor.” Celetuknya
Komjen Marthinus mempertegas tolong di ingat dan di catat tidak akan kami tangkap para pengguna narkoba. Kalau ada petugas hukum yang coba main- main dia akan berhadapan dengan hukum. Tambahnya
Menurut Dia(Maethinus Red) pengguna narkoba merupakan korban tindak kriminal. mereka hanya dianggap bermasalah secara moral.
Dirinya (Marthinus Red) mencontohkan kasus Fariz RM yang pernah terjerat konsumsi narkoba. dan dia (Fariz RM Red) sudah mengalami ketergantungan narkotik dan layak direhabilitas bukan di penjarah dan seseorang dapat di katakan pengguna jika kedapatan memiliki narkotika maksimal 1 gram.
Sebelum mengakhiri Marthinus memaparkan meski tidak akan menindak pengguna. dan pihaknya menolak legalisasi narkotika termasuk ganja. itu harus ada bukti konkret berupa hasil penelitian sahih untuk membuktikan manfaat narkotika tertentu. Kalaupun terbukti bermanfaat penggunannya tetap harus di atur ketat dan tidak di bebaskan peredarannya.
“Saya (Marthinus Red) tidak memilih untuk legalisasi ya. kalau legalisasi artinya kita memberikan ruang seluas- luasnya sesuatu yang bisa merusak harus kami pertimbangkan. Tukasnya.
(*)







