Bangkalan, Mediabangsanews.com
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Mesin (BBM) bersubsidi jenis solar. Ada empat orang terduga tersangka diamankan.
Keempat tersangka masing- masing berinisial BS warga Tuban yang merupakan direktur PT. Cahaya Pratama Energi (PT. CPE), Inisial RAD asal Surabaya yeng merupakan komisaris PT. Cahaya Pratama Energi (PT. CPE), dan dua laiinnya Inisial SMJ asal ponorogo, Sedangkan TA asal Bangkalan.
Saat di tangkap polisi keempat terduga tersangka sedang mengangkut 5.000 liter solar subsidi.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan kasus ini akan terus dikembangkan karena para tersangka mengaku mendapat ribuan liter solar dari pemilik salah saru Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Bangkalan.
“Pengakuan dari terduga tersangka solar yang di beli dengan harga subsidi Rp.8.700 per liter kemudian di jual kembali ke perusahaan- perusahaan dengan harga sekitar Rp.11.000 per liter.” Jelasnya
Lanjut AKBP Edy Herwiyanto menambahkan kami dari pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan perusahaan dan pemilik SPBN (Stasiun pengisian Bahan Bakar Nelayan) yang pernah transaksi dengan PT CPE akan turut menjadi tersangka.” Katanya
Dia (AKBP Edy Herwiyanto) mengatakan penangkapan itu terjadi 13 juni 2025 lalu ketika RAD menghubungi TA yang sedang berada di Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.
“RAD menghubungi TA dan meminta agar TA menyiapkan solar sebanyak 5.000 liter.” Kemudian RAD bersama BS dan SMJ (Sopir) menuju lokasi penimbunan solar di Bangkalan menggunakan truk tanki Isuzu Nopol L 8515 UR disana 5000 liter solar di pompa ke truk tangki dan di tebus dengan biaya Rp.43.500.000 (Empat Pulu Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Paparnya
Lebih Jauh di Katakan oleh AKBP Edy Herwiyanto Saat perjalanan pulang ke Surabaya melalui Jalan Raya Kenjeran, truk tangki itu dicegat jajaran Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Polisi langsung mengamankan ketiganya beserta truk berisi solar. Polisi melakukan pengembangan dan menangkap TA di Bangkalan. TA mengaku mendapatkan solar dari oknum pemilik SPBU di Bangkalan.” Ujarnya
sebelum mengakhiri AKBP Edy Herwiyanto melanjutkan Truk tangki PT CPE menjadi barang bukti dalam kasus ini, termasuk 4 handphone milik tersangka juga disita. Selama beroperasi setahun, diduga komplotan ini mengeruk keuntungan sangat besar.
Polisi berencana mengembangkan kasus ini lebih dengan menggali unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kalau hasil kejahatan terbukti dialihkan ke aset lain, pasti akan kami sita,” tegasnya sekaligus pungkas Edy
(Red)







