Tambang Galian C Ilegal di Gresik: Aktivitas Tanpa Izin, LSM Desak Tindakan Hukum

Berita244 Dilihat

GresikMediabangsanews.com

Sebuah tambang galian C di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, diduga beroperasi tanpa izin yang sah. Aktivitas penambangan yang tidak terkendali ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang dampak lingkungan dan ekonomi bagi masyarakat setempat.

Saat tim media mencoba mengkonfirmasi pegawai penambang, mereka mengaku tidak memiliki informasi kontak bos mereka yang berinisial M. “Saya tidak punya nomornya, Mas. Lain kali aja njenengan mampir ke sini karena bos sekarang tidak ada di tempat, hujannya,” kata pegawai tersebut.

LSM FPSR Mas Aris Gunawan menyayangkan aktivitas penambangan ilegal ini. Menurutnya, penambang-penambang ini hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. “Mereka tidak membayar pajak, tidak peduli dengan lingkungan, dan hanya menguntungkan diri sendiri,” tegas Mas Aris Gunawan.

Baca Juga  Pemerintah desa Manyar berjuang untuk rakyat melalui konsolidasi menjemput program koprasi merah putih.

Mas Aris Gunawan juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik di Polres Gresik, Polda Jatim, maupun Mabes Polri jika tidak ada tindakan yang tegas terhadap penambangan ilegal ini. “Ini sudah merugikan masyarakat Kabupaten Gresik. Kami tidak akan diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” katanya.

Dasar Hukum – Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00.”
– Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98: “Setiap orang yang melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00.”

Baca Juga  Polsek Sambeng dan Bhayangkari Laksanakan Bakti Sosial di Dua Tempat Ibadah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

Dengan adanya dasar hukum yang jelas, diharapkan aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan yang tegas terhadap penambangan ilegal ini dan melindungi kepentingan masyarakat serta lingkungan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *