Jombang, Mediabangsanews.com
Diduga tabrak aturan Undang- undang No 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik. kenapa dikatakan seperti itu? karena setiap pembangunan maupun rehabilitasi yang menggunakan anggaran dari Negara melalui APBD maupun APBN harus dan wajib memasang papan informasi kegiatan proyek.
Tujuan utamanya memasang papan i formasi kegiatan proyek tak lain hanya sekedar menginformasikan kepada masyarakat . secara otomatis di papan informasi tersebut mencantumkan siapa pelaksana kegiatan dan dari CV atau PT apa, Serta anggaran berapa, no kotrak, waktu pekerjaan.
Kalau pembangunan yang di ambil dari uang rakyat melalui hasil membayar pajak tersebut tidak di pasang papan anggaran sehingga memicu timbulnya tudingan proyek bodong,
Seperti halnya pembangunan/ Rehabilitasi ruang kelas SDN Karangmojo 1 tak memasang papan informasi proyek. Sehingga dalam kegiatan pembangunan rersebut menjadi sorotan dan patut di pertanyakan.
saat di konfirmasi salah satu pekerja inisial WG mengatakan kalau masalah papan anggaran (Papan proyek) nanti saya tanyakan ke pihak pemborongnya pak.
“Ngapunten pak saya hanya pekerja tidak tau menahu terkait hal tersebut.” Ucapnya Pada Rabu 18/06/2025.
Saat di konfirmasi lebih jauh terkait kapan mulainnya WG menjelaskan kalau untuk mulai proyek di sini baru di mulai pada senin kemaren pak. Jelasnya
“Proyek ini baru saja di mulai pada hari senin pak dan yang borong ini pak Nurbata kepala Desa Puri Semanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.” Mengakhiri.
(Tim)