Jombang, Mediabangsanews.com
Pemerintah Pusat menggelontor anggaran dana APBN setiap tahunnya hampir ke seluruh Desa di seluruh Indonesia melalui Dana Desa dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Gelontoran dari pemerintah pusat ke Desa melalui Dana Desa yang di terima oleh salah satu Desa Kertorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang tersebut sebagian di peruntukan untuk pembangunan intratuktur sarana dan prasarana.
salah satu kegiatan proyek yang menggunakan Dana Desa tersebut ialah Pembangunan Tembok Penahan Jalan atau masyarakat sekitar menyebutnya dengan nama TPJ.
Dalam Pembangunan TPJ di Dusun Kertorejo, Desa Kertorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombnag tersebut menelan Anggaran Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp. 119. 700. 000, 00 dengan Volume 373, 25 M
Namun Proyek yang menggunakan anggaran Dana Desa tersebut tidak di kerjakan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa Kertorejo aneh nya proyek tersebut diduga di kerjakan secara swakelola atau di pihak ketigakan.
Menurut informasi dari sumber internal yang bisa di percaya proyek tersebut di duga kuat di pihak ketigakan (kontraktual)
Dengan adanya informasi tersebut tim awak media langsung turun langsung ke lapangan (Lokasi Pembangunan) warga sekitar saat di konfirmasi wartawan mengatakan “Proyek itu di borong pak”
“Yang borong proyek itu sembari tangannya menunjuk ke arah bangunan TPJ namanya Agus” Ucapnya
Lanjut Warga sekitar menambahkan Kalau Agus itu kalau tidak salah perangkat Desa Genukwatu, Ngoro, Jombang Tepatnya Kepala Dusun Genukwatu. Pungkasnya
Secara tidak langsung Pemerintah Desa (Pemdes) Kertorejo diduga kuat sudah tabrak atau bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes)
Jika indikasi itu benar dilakukan maka bertentangan dengan Permendes dan Perbup Jombang.
Tak semua proyek Desa boleh dikontraktualkan. Apalagi terkait proyek sederhana yang tak membutuhkan ahli kontruksi di dalamnya, seperti tembok penahan jalan (TPJ).
Secara regulasi itu bisa dikerjakan TPK maka seharusnya dikerjakan sendiri oleh TPK. Terlebih pada prinsipnya sesuai regulasi proyek Dana Desa untuk kegiatan yang banyak menyerap tenaga kerja lokal atau padat karya dan juga sebagai pemberdayaan warganya.
Pada prinsipnya kalau Desa itu tidak boleh dikontraktualkan. Sebab harus dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Sehingga jika memang terjadi hal semacam ini (dikontraktualkan) maka tetap TPK yang bertanggungjawab.
Praktik semacam ini menabrak dua regulasi, yakni permendes dan peraturan bupati. Merujuk regulasi yang ada, penyimpangan ini dinilai tak sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Untuk itu kami berharap agar aparat penegak hukum (APH) agar lekas turun tangan dalam menindaklanjutinya, agar kejadian serupa tidak terulang.
(Tim/ Red)
Bersambung..







