Lamongan. Mediabangsanews.com
Ketua LSM HJM (Lembaga Swadaya Masyarakat Harmoni Jiwa Mandiri) Sukadi, S.H,. bakal melaporkan pemilik rumah pemotongan hewan berinisial MZA (57) dan salah satu media online yang diduga menyebarkan fitnah dan dengan sengaja menyebarkan berita tidak benar.
Terkait kasus pelaporan yang sedang di tangani oleh lembagannya “Terkait pemberitaan di salah satu media online dab fitnah sepihak dari inisial MZA.
Atas tudingan tersebut Ketua LSM HJM Sukadi, S.H., Akan melaporkan ke Polisi. “Kami sudah memiliki bukti telah terjadi penyebaran Hoax dan Fitnah.” Kata Sukadi Jum’at 29/05/2025.
Sukadi, S.H., Menjelaskan berdasarkan fakta yang ada, Inisial MZA pada awalnya berusaha menghubungi dirinya terkait pelaporan MZA yang telah berperkara terkait RPH yang dimilikinya diduga ilegal hal ini membuat MZA merasa kuatir dan berusaha melakukan pendekatan dengan saya (Sukadi Red), hal itu ditolak oleh Sukadi demi menjaga keprofesionalan lembaganya. Ungkapnya
Lanjut dikatakan oleh Sukadi, S.H,. Segala upaya dilakukan MZA termasuk mendekati wito yang kebetulan memang kenal dengan MZA dan disini juga wito menganjurkan untuk melengkapi perijinan RPH nya yang diduga ilegal.
Atas keterangan wito kepada media tidak benar adanya permintaan uang 20jt dan sampai detik ini dia tidak pernah transaksi apapun terkait kasus tersebut.
Kembali Sukadi SH menyatakan dirinya menyatakan menyesalkan tindakan media online Kabarone news yang membuat pemberitaan sepihak tanpa terlebih dahulu konfirmasi kepada dirinya. Kode etik jurnalistik diabaikan dan penggiringan opini dengan argumen yang tidak sesuai fakta.
terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax ini Sukadi SH akan melaporkan balik MZA dan meminta hak jawab kepada media online kabarone atas pemberitaan ini, dan apabila diabaikan pastin kami akan menempuh jalur hukum tutupnya.
Tim investigasi: DD







