Viral Pemberitaan Kinerja Kepala Dusun Gantang, Ini Kata Kepala Desa Boboh H. Abdul Madjid

Berita184 Dilihat

GresikMediabangsanews.com

Perseteruan warga Dusun Gantang, Desa Boboh, Kecamatan Menganti dengan salah satu perangkat Desa Boboh menuai babak baru setelah diadakannya conventer terkait viralnya berita tentang kinerja Kepala Dusun Gantang.

Dalam acara audensi yang di gelar di Balai Desa dan berahir damai tersebut H. Abdul Majid sang pemegang kekuasaan di Desa Boboh angkat bicara saya (Kepala Desa Boboh H. Abdul Madjid) sanggup untuk memperbaiki kinerja Kepala Dusun Gantang. Ucapnya Pada Selasa 27/05/2025

Secara terbuka H. Abdul Madjid Selaku Kepala Desa Boboh juga menyampaikan bahwa dalam dua pekan ke depan akan melakukan pembenahan terkait kinerja Kepala Dusun Gantang. Namun untuk masalah pungutan liar yang mengatasnamakan kegiatan foging dirinya (H. Abdul Madjid sang Kepala Desa Boboh) meminta maaf kepada awak media karena itu diluar kendalinya.

“Terima kasih saya sampaikan kepada rekan- rekan media atas kritik dan saran yang membangun ini. saya berjanji dalam waktu dalam waktu dua oekan ke deoan akan melakukan MUSDus guna melakukan pembenahan demi kemajuan Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. katanya Singkat di hadapan wartawan usai melakukan Audensi damai

Baca Juga  Dua SPBU di Sidak, Polres Gresik Pastikan Tidak Ada Pertalite Tercampur Air

Demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Desa Boboh, Khusunya Dusun Gantang pungutan liar di balik kegiatan foging yang diduga dilakukan oleh Kepala Dusun Gantang didalam kacamata Hukum adalah perbuatan yang fatal.

Apa lagi pungutan liar tersebut di lakukan oleh pejabat publik. Hukum pungutan liar tidak memandang nominal angka yang di pungut. Namun perbuatan melawan hukum dengan cara memungut biaya foging yang perlu di tindak lanjuti oleh Kepala Desa maupun Aparat Penegak Hukum.

Terkait hal pungutan foging tersebut Kepala Desa Boboh menyampaikan bahwa kegiatan foging mandiri tersebut diadakan guna menanggulangi penyebaran penyakit Dema Berdarah dan mengenai biaya Kepala Desa Boboh H. Abdul Madjid Menegaskan Desa telah melakukan upaya pembiayaan terhadap kegiatan tersebut, Mulai dari perbaikan mesin,Obat- Obatan dan sarana Kegiatan foging.

Kepala Desa Boboh H. Abdul Madjid juga membenarkan apa yang di lakukan oleh Kepala Dusun gantang dalam hal penarikan atau pungutan kepada warga Desa Gantang.

“Biaya kegiatan fogging Mandiri yang dilakukan oleh Kepala Dusun gantang tersebut sudah dibiayai oleh Desa, Biaya tersebut meliputi perbaikan mesin Fogging, obat – obatan sarana Fogging, mengingat hal ini merupakan kegiatan yang bersifat kemandirian, sudah tentu hal tersebut secara sukarela mengerjakannya.” terang Kepala Desa Boboh Kepada awak media

Baca Juga  Pengamanan Arus Lalu Lintas Polsek Laren Gelar Commander Wish

Disisi lainnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat atau DPP LSM Gempar angkat bicara perihal pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Kepala Dusun gantang ke warganya, pria bertubuh tambun tersebut berpendapat bahwa kegiatan yang sudah dibiayai oleh Pemerintah baik Pemerintah Desa, Daerah, maupun Pemerintah Pusat, maka pelaku kegiatan dilarang melakukan pungutan kembali ke warga masyarakat atau penerima manfaat.

“kegiatan yang sudah dibiayai oleh Pemerintah baik Pemerintah Desa, Daerah, maupun Pemerintah Pusat, maka pelaku kegiatan dilarang melakukan pungutan kembali ke warga masyarakat atau penerima manfaat” ucap Ketua DPP LSM Gempar yang mempunyai nama Asli Sulistiyanto tersebut

Dalam kesempatannya Redaksi Media ini melakukan wawancara secara exclusive bersama Ketua DPP LSM Gempar perihal pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dusun gantang, dalam penjelasannya pria yang akrab dipanggil dengan nama bang tyo tersebut membuka suara, Kepala Dusun merupakan Pejabat pembantu Kepala Desa disuatu wilayah terkecil setelah Desa, terkait pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Kepala Dusun dirinya ( Ketua DPP LSM Gempar, red) akan segera melakukan pelaporan ke pihak berwajib karena dalam sudut pandang kacamata hukum yang berlaku di Indonesia, pungutan liar merupakan perbuatan melawan hukum dan perbuatan tersebut dilakukan oleh bawahan Kepala Desa, untuk hal tersebut jika dibiarkan berlarut sedang masyarakat suatu wilayah menuntut adanya tindakan maka Kepala Desa akan terseret dalam pasal pembiaran.

Baca Juga  Kapolres Gresik Mengucapkan Alhamdulillah Perayaan Malam Tahun Baru 2024 Aman di Gresik

Kepala Dusun merupakan pembantu Tugas Kepala Desa disuatu wilayah terkecil, mengenai pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dusun, hal tersebut wajib mendapatkan tindakan, baik Disiplioner maupun tindakan hukum Pidana dan jika hal tersebut tidak segera dilakukan oleh Kepala Desa selaku pemangku wilayah terluas maka kepadanya juga akan dikenakan pasal pembiaran “ ucap bang tyo menutup wawancara singkatnya bersama Redaksi Media ini.

(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *