Mojokerto, Mediabangsanews.com
Pemerintah Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto diduga melanggar aturan terkait keterbukaan informasi publik.
pasalnya hingga mei 2025 pemerintah Desa Madureso, Dawrblandong belum memasang banner Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Sebagaimana memasang baner APBDes di wajibkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. dan pasal 24 dan permendagri Nomor 20 tahun 2018. pasal 27 ayat 2 yang mengatakan pemerintah Desa wajib mempublikasikan APBDes melalui media informasi yang mudah di akses masyarakat.
Selain itu, mayoritas pekerjaan fisik dari Dana Desa juga tidak menyertakan papan informasi proyek. Padahal, aturan soal keterbukaan ini tertuang dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan diperkuat oleh instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal transparansi penggunaan anggaran negara di desa.
Jika terbukti melanggar, Pemdes bisa dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018 Pasal 30, termasuk penghentian pencairan dana. Bila ditemukan unsur penyelewengan anggaran, bisa berujung pada sanksi pidana sesuai UU Tipikor.
Warga mengaku tidak pernah melihat pengumuman APBDes maupun papan proyek. “Kami tidak tahu anggaran dipakai untuk apa,” kata seorang warga yang minta identitasnya dirahasiakan.
Kepala Desa Madureso hingga berita ini di tayangkan belum memberikan keterangan apapun.
(Adi)