Miris….! Saat Dikonfirmasi Kepala Desa Cukir, Kec. Diwek, Kab. Jombang Menantang Wartawan Untuk Memberitakan dan misui Wartawan.

Berita26 Dilihat

JombangMediabangsanews.com

Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) merupakan dana yang dialokasikan oleh Pemerintan pusat atau Daerah untuk mendukung program pembangunan yang memiliki urgensi dab tidak dapat dibiayai oleh anggaran rutin.

Bantuan ini biasanya ditujukan untuk mendanai kegiatan yang sifatnya mendesak atau untuk daerah yang memiliki kebutuhan khusus, terutama yang berkaitan dengan peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, atau pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dengan adanya dana ini, diharapkan dapat tercipta pemerataan pembangunan yang tidak hanya terfokus pada daerah-daerah besar atau maju, tetapi juga memberi kesempatan bagi daerah-daerah tertinggal untuk berkembang lebih cepat dan setara.

Keberhasilan dalam pengelolaan Dana BKK akan berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing daerah dalam peta pembangunan nasional.

Namun semua itu tidak berlaku di Desa Cukir Kecamatan Diwek, BKK dari salah satu dewan dengan anggaran Rp 200.000.000,- dengan volume 373 M diduga telah di pihak ketigakan ke pemborong. Kalau semua di pihak ketigakan, secara otomatis TPK (tim pelaksana kegiatan) tidak di fungsikan.

Baca Juga  Tiga Dekade Metal Jowo: Membawa Budaya dan Kritik Sosial ke Panggung Musik Tanah Air
Oplus_131072

Saat awak media mendatangi lokasi proyek dan bertanya pada para pekerja, pekerja tersebut mengatakan kalau proyek di borong oleh pak Eko, dia juga mengatakan kalau bukan orang desa Cukir, dia anak buah pak Eko yang beralamat di Desa Kepuhkajang kecamatan Perak. Ujar pekerja, Rabu

Kemudian awak media mencoba menemui Kepala Desa, namun kepala desa tidak ada di kantor. Kemudian awak media mencoba menghubungi via seluler untuk konfirmasi.

Sawung Agus Basuki selaku Kepala Desa Cukir saat di konfirmasi wartawan media dorronlinenews.com via seluler marah-marah dan melontarkan kata-kata yang tidak pantas (misuh)

Bahkan kepala desa menantang awak media “tulisen sak karepmu cok”. Ucapan Kades Cukir pada awak media, Jum’at (9/5)

Baca Juga  AKP Roni Gelar Safari Jum'at Di Masjid Dani Abu Bakar, Ini Pesannya

Apakah pantas seorang Kepala Desa saat di konfirmasi terus marah marah sambil misuh ?

Sementara itu menurut Bang Tyo DPP LSM GEMPAR mengatakan “tugas dan fungsi wartawan adalah tugas yang berat, rela kehujanan, kepanasan demi mencari informasi untuk di sajikan dalam bentuk berita, dan menyebarkan informasi yang di dapat untuk memberi edukasi pada masyarakat. Sungguh sangat di sayangkan apa yang dilakukan oleh kepala desa Cukir, yang pada saat di konfirmasi wartawan marah marah dan mengucapkan kata kata yang tidak senonoh.” Ujarnya

Seperti di ketahui mengeluarkan ucapan kotor atau penghinaan ringan bisa di jerat dengan pasal 315 KUHP (kitab undang undang hukum pidana) atau pasal 436 UU 1/2023 tentang KUHP baru.

Baca Juga  Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah Bersama Anggota Gelar Patroli Rutin Pengguna Knalpot Brong

“Pasal 315 pasal ini mengatur tentang penghinaan ringan yang tidak bersifat pencemaran. Penghinaan ini dapat di lakukan dengan lisan atau tulisan dimuka umum atau di muka orang yang di hina sendiri. Pasal 436 UU KUHP pasal ini juga mengatur tentang penghinaan ringan dan juga mencakup penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh. Pelaku penghinaan ringan dapat di kenakan hukuman penjara maksimal 4 bulan 2 minggu.” Terangnya

“Untuk itu kami berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas tanpa adanya tebang pilih, memihak ketigakan proyek desa adalah perbuatan melawan hukum  serta ada dugaan unsur korupsi. Di tambah dengan aksi arogan pada wartawan dengan mengucapkan ucapan tidak senonoh. Kami akan mengawal permasalahan ini sampai selesai.” Pungkasnya

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *